Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Denda Hampir 1 Miliar

Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Denda Hampir 1 Miliar

R
Alfiyah Rizzy
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Tak hanya hukuman badan, Herry juga dijatuhi tuntutan denda yang nominalnya hampir Rp1 miliar.

Hukuman denda itu terdiri dari pidana denda Rp500 juta dan restitusi sebesar Rp331.527.186.

Pidana denda tersebut tercantum dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa, 11 Januari 2022.

“Kami juga meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar Rp500 juta subsider selama satu tahun kurungan,” kata Asep usai persidangan sebagaimana dilansir detik.com.

Denda tersebut harus dibayar Herry Wirawan. Apabila tidak dibayarkan, Herry akan dipidana penjara selama satu tahun.

Baca Juga

Di sisi lain, Herry juga diwajibkan untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada seluruh korban. Total dari 13 korban, besaran restitusi sebesar Rp 331 juta lebih. Restitusi ini juga sebelumnya telah diungkapkan oleh LPSK saat dimintai keterangan pekan lalu.

“Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban yang total keseluruhan sebesar Rp 331.527.186,” kata dia.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwatinya. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.