Hukuman Mati Kebiri Bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri, Komnas HAM: Bertentangan dengan Prinsip HAM

Hukuman Mati Kebiri Bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri, Komnas HAM: Bertentangan dengan Prinsip HAM

R
Khaera Ummah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Komnas HAM tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, Jawa Barat. Komnas HAM menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM.

“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu 12 Januari 2022 dikutip dari laman detikcom.

Beka menuturkan hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun. Termasuk untuk menghukum.

“Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Beka juga menegaskan pihaknya tidak setuju dengan hukuman kebiri kimia yang mungkin diterapkan pada Herry Wirawan. Dia menyinggung itu sebagai penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.

Baca Juga

“Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiasi,” ujarnya.

Meski demikian, Beka mendorong agar Herry Wirawan diberi hukuman berat maksimal. Sebab menurut Beka, korbannya banyak anak – anak.

“Betul, Komnas sangat mendukung hukuman maksimal, karena kejahatannya, korbannya banyak dan sebagian anak – anak. Saya setuju Herry Wirawan dihukum berat,” ujarnya.

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.