Keluarga Vanessa dan Bibi Tak Puas dengan Hukuman Joddy: Anak Kita Sudah Hilang

Keluarga Vanessa dan Bibi Tak Puas dengan Hukuman Joddy: Anak Kita Sudah Hilang

SW
R
St. Wahidayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Sepanjang akhir pekan pasca kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kini menemui babah baru. Tubagus Joddy, sopir yang mengendarai mobil telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Dengan status sebagai tersangka, kini Tubagus Joddy ditahan di Polda Jawa Timur. Penetapan status tersangka pada Joddy mengundang reaksi dari pihak keluarga Vanessa dan Bibi.

Sehari setelah kecelakaan, pihak keluarga sempat geram pada Joddy dan ingin dia mendapat hukuman seberat-beratnya.

Namun, kini baik orang tua Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tidak lagi ingin memikirkan hukuman buat Joddy. Ada satu alasan yang diurai oleh Faisal, ayah Bibi Ardiansyah.

“Bagi kita mau dihukum ringan atau berat kan nggak memuaskan juga, apa sih yang puas sekarang? Anak kita sudah hilang,” kata Faisal, ayah mendiang Bibi Ardiansyah.

Baca Juga

Keluarga almarhum dan almarhumah kini memilih untuk menyerahkan semua permasalahan terkait kecelakaan dan Tubagus Joddy kepada pihak kepolisian. Mereka memilih untuk tidak lagi ambil pusing dengan permasalahan ini apalagi mengintervensi.

Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 10 November 2021 Sehari setelahnya, Penyidik dari Satlantas Polres Jombang baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke kejaksaan.

“Hari ini sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima,” tutur Kepala Kejari Jombang Imran. Dilansir dari Detikcom. Sabtu, 13 November 2021.

Imran menjelaskan permasalahan ini akan ditangani oleh Pengadilan Negeri Jombang. Tak hanya itu, Imran mengatakan pihaknya langsung menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara ini. Penunjukan jaksa dilakukan sesaat setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari polisi. Salah seorang jaksa yang ia tunjuk adalah Kasipidum Achmad Jaya.

“Langsung saya tunjuk jaksanya ini, saya tunjuk tiga orang. Kami percayakan jaksa untuk meneliti berkas. Karena ini kasus pidana umum ya jaksa dari pidana umum yang sering menangani perkara ya,” tambahnya

Tubagus Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dan terancam bui maksimal 6 tahun penjara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.