Ubah Jadwal Libur Maulid Nabi, Kemenag Sebut Antisipasi Virus Corona
Komentar

Ubah Jadwal Libur Maulid Nabi, Kemenag Sebut Antisipasi Virus Corona

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini kembali mengubah jadwal libur hari besar keagamaan yakni Maulid Nabi Muhammad dengan alasan antisipasi penyebaran Covid-19.

Diketahui, Maulid Nabi Muhammad SAW yang seharusnya jatuh pada tanggal 19 Oktober dan libur, pemerintah melalui Kemenag menetapkan hari libur Maulid menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, maka hari libur Maulid Nabi digeser menjadi tanggal 20 Oktober,” ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin dikutip dari Seputartangsel, Senin, 11 Oktober 2021.

Kamaruddin menegaskan bahwa pergeseran ini hanya berlaku bagi hari liburnya saja.

Sementara untuk perayaan atau peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tetap tidak berubah yakni 19 Oktober atau 12 Rabiul Awal.

Baca Juga

“Maulid Nabi tetap pada tanggal 12 Rabiul Awal atau 19 Oktober. Hanya hari libur peringatannya saja yang digeser menjadi 20 Oktober,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah juga pernah mengubah hari libur pada peringatan Tahun Baru hijriah yang seharusnya tanggal 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Banyak masyarakat khususnya umat muslim yang protes karena hanya hari besar Islam saja yang diundur jadwal liburnya, sementara untuk hari besar lainnya tidak.