Pemerintah Menetapkan Perayaan 1 Syawal 1443 H/2022 tanggal 2 Mei, Simak Protokol Pelaksanaan Idul Fitri 2022

Pemerintah Menetapkan Perayaan 1 Syawal 1443 H/2022 tanggal 2 Mei, Simak Protokol Pelaksanaan Idul Fitri 2022

R
Caroline Chintia
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Berdasarkan hasil sidang Isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama, pemerintah resmi menetapkan perayaan 1 Syawal 1443 H/2022 jatuh pada hari Senin, 2 Mei 2022, dilansir dari Liputan6.com. Kementrian Kesehatan mengeluarkan protokol lengkap untuk melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 2022.

Terjawab sudah terkait pertanyaan kapan tepatnya tanggal perayaan Idul Fitri 2022. Dengan diumumkannya tanggal 2 Mei sebagai hari Idul Fitri 2022, maka malam takbiran akan dilaksanakan pada hari Minggu, 1 Mei 2022, tepat dengan berita ini disampaikan, maka pelaksanaan malam takbiran dilakukan diseluruh Indonesia.

Sudah bisa ditebak, area perkotaan bahkan pedesaan akan cukup ramai, mengingat malam takbir kali ini sudah bisa dirayakan secara langsung disamping tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan yang mengeluarkan Surat Edaran No. 08 Tahun 2022 yang menjelaskan mengenai panduan lengkap pelaksanaan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

Dibuatnya surat edaran tersebut dengan tujuan untuk menghimbau masyarakat dalam melaksanakan perayaan menjelang lebaran 2022 sesuai dengan protokol kesehatan bagi pemangku kepentingan, pengurus masjid/mushola, dan seluruh umat islam dalam mencegah rantai penyebaran Covid-19.

Berikut adalah panduan lengkap dalam melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 2022

1. Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/mushola atau rumah masing-masing.

2. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Yaitu, takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Dzulhijjah di masjid/mushola dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam Masjid

Maraknya masyarakat yang ikut menyambut malam takbir dengan semangat, namun beberapa daerah menetapkan aturan sendiri yang melarang warganya untuk menyelenggarakan takbir keliling.

Salah satu daerah yang dilarang untuk melaksanakan takbir keliling yaitu Depok yang masuk dalam wilayah hukum Polda Depok Metro Jaya yang sudah mengeluarkan sudar edaran terkait peniadaan takbir keliling.

Dilansir pada Liputan6.com “Kami sudah dapat pemberitahuan dari Pemkot Depok bahwa Pemkot mengeluarkan surat edaran yang meniadakan takbir keliling untuk wilayah hukum Kota Depok,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Enda Zulpan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.