Kementerian Investasi akan Mencabut 1.033 Izin Usaha Tambang
Komentar

Kementerian Investasi akan Mencabut 1.033 Izin Usaha Tambang

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Kementerian Investasi akan mencabut 1.033 dari 2.076 izin usaha pertambangan (IUP). Pencabutan izin usaha ini merupakan bentuk pelaksanaan aturan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pencabutan izin usaha yang nganggur.

“Izin satgas penataan investasi yang kami cabut 2076 IUP, itu sekarang sudah kami cabut per hari ini sudah mencapai 1033 izin,” ujar Menteri Investasi Bahlil pada hari Kamis 21 April 2022, dikutip dari CNN Indonesia.

“Kami targetkan selesai semua. Kami yakin bahwa banyak yang tidak setuju juga dengan pencabutan izin, tapi ini sebagai langkah yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka penataan,” tambahnya.

Ia mengatakan, tindakan pencabutan izin usaha ini dilakukan didasari adanya penyalahgunaan oleh pengusaha yang sering menggadaikannya di bank atau menjual kembali dengan cara yang ilegal.

“Karena sebagian izin ini digadaikan di bank, izin itu enggak boleh digadaikan di bank. Yang kedua, izin-izin ini dipakai untuk menjual kembali,” kata Bahlil.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Bahlil juga mengatakan, kalau izin tersebut dipakai untuk investasi beli saham. Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk membangun industri, melainkan untuk keuntungan pribadi.

Alasan selanjutnya, izin usaha tersebut tidak dilaksanakan. Lalu, kepemilikannya terlantar begitu saja.

“Izin-izin ini banyak mangkrak tapi enggak jelas yang punya siapa,” sebutnya.

Sebelum itu, Presiden Jokowi sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar pencabutan IUP mineral dan batu bara.

Dikutip dari CNN Indonesia, Satgas diketuai oleh Bahlil, sementara Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut.