Terkini.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan dana hibah terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Kapolrestabes. Dana hibah tersebut sudah diusulkan sejak awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021.
“Kantor Kejari Makassar sudah tidak layak, baik ditinjau dari kondisi bangunannya, maupun dari kebutuhan akan ruang yang sudah tidak memadai,” ujar Plt Kepala BPKAD Makassar, Helmy Budiman, Rabu, 16 Juni 2021.
Sementara, untuk Rujab Polrestabes, Helmi mengatakan terdapat ruang yang mengalami kerusakan dan kebutuhan ruang yang tidak memadai.
Helmy menjelaskan, belanja hibah kepada kedua instansi tersebut diberikan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan di Kota Makassar dengan baik.
Menurutnya, Kejari Makassar dan Kapolrestabes Makassar merupakan unsur dari Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kota Makassar.
- Penggeledahan Kantor KONI Makassar: Dugaan Korupsi Dana Hibah Kian Mencuat
- Penyidikan Dimulai, Siapa Dalang di Balik Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar?
- Gubernur Sulsel Serahkan Dana Hibah Rp3 Miliar untuk Pondok Pesantren Panrita Jabal Hikmah Bulukumba
- Dinas PU Makassar Serahkan Dana Hibah Pembangunan Masjid di Manggala
- Pemkot Makassar Siapkan Dana Hibah Rp 1 Miliar Pembangunan Gedung PCNU
“Anggaran hibah kepada kedua instansi tersebut sudah melalui tahapan pembahasan bersama DPRD. Apa yang kita lakukan merupakan pelaksanaan dari implementasi Perda APBD tahun anggaran 2021,” tuturnya.
Menurut Helmy, hal ini dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
“Jadi kalau bicara aturan, sah jika (dana hibah) di berikan kepada Polrestabes dan Kejari,” ungkapnya.
Helmy menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 12 Tahun 2019 dan Permendagri RI No 64 Tahun 2020.
Menurutnya, belanja hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Helmy mengatakan belanja hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, atau badan dan lembaga.
Serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Belanja hibah, kata Helmy, ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah.
Sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
“Dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
