Keras! Kaesang-Gibran Dilaporkan, Ruhut Sitompul Ingatkan Pelapor Ancaman 7 Tahun Penjara: Kepolisian, Aku Mohon ….

Keras! Kaesang-Gibran Dilaporkan, Ruhut Sitompul Ingatkan Pelapor Ancaman 7 Tahun Penjara: Kepolisian, Aku Mohon ….

FR
R
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kabar dilaporkannya dua putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke KPK akhirnya sampai ke telinga Ruhut Sitompul.

Menanggapi hal tersebut, politisi PDIP itu lantas buka suara terkait pihak pelapor yang menuding Gibran dan Kaesang terlibat dugaan pencucian uang.

Menurut Ruhut, pelapor yang adalah seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, tidaklah paham dengan hukum pidana.

“Ini yg melapor Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana,” tulis Ruhut, dikutip terkini.id via Twitter pada Rabu, 12 Januari 2022.

Lebih lanjut, Ruhut lantas memperingatkan dengan tegas bahwa bisa saja pelapor malah kena batunya.

Baca Juga

Bahkan, Ruhut Sitompul sampai menyebutkan ancaman selama tujuh tahun penjara jikalau pada akhirnya tudingan Ubedilah tidak terbukti.

“Ingat konsekuensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti2 yg kuat ancaman hukumannya 7 tahun penjara, MERDEKA.”

Lalu dalam cuitan terbaru, Ruhut Sitompul tampak mengulangi ‘peringatan’nya terhadap sang pelapor.

“KPK dan Kepolisian Aku mohon siapapun yg melaporkan seseorang Contohnya Mas Gibran Mas Kaesang Pak Ahok & Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya2 faktanya bohong tdk bisa menunjukkan bukti2 yg benar dapat dihukum Pidana dgn ancamannya 7 tahun penjara MERDEKA.”

Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK oleh Ubedilah Badrun pada Senin lalu, 10 Januari 2022, atas dugaan tindakan pidana korupsi dan/atau pencucian uang.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.