Terkini, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat edukasi pemilahan sampah setelah kebijakan pemisahan sampah organik dan anorganik resmi diberlakukan mulai 1 Agustus 2026.
Upaya tersebut dilakukan karena tingkat kesadaran masyarakat dinilai masih perlu ditingkatkan agar program pengelolaan sampah dari sumber dapat berjalan optimal.
Hal tersebut disampaikan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Dr. Sandra Wulan, dalam diskusi Coffee Morning yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Rabu 5 Agustus 2026.
Sandra menjelaskan, sosialisasi sebenarnya telah dilakukan jauh sebelum kebijakan diterapkan. Salah satunya melalui program Makassar Go to School yang telah menjangkau lebih dari 150 sekolah mulai tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah kejuruan.
“Selama ini sosialisasi sudah berjalan, bahkan masuk ke sekolah-sekolah. Namun kami melihat kesadaran masyarakat masih perlu terus ditingkatkan sehingga edukasi harus dilakukan lebih masif,” kata Sandra.
- Pelindo Sosialisasikan PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial Harmonis dan Produktif
- Perumda Air Minum Makassar Peringati HUT ke-102 dengan Tausiah, Perkuat Integritas dan Pelayanan
- HUT ke-102 PDAM Makassar, Appi Tekankan Pelayanan Berkualitas dan Ketahanan Hadapi Kemarau
- Wali Kota Makassar Munafri Tegaskan Proyek PSEL Tetap Berjalan, Penetapan Lokasi Masih Dimatangkan
- Sambut HUT Ke-81 RI, Aston Makassar Perkuat Kebersamaan Karyawan Lewat Padel Fun Competition
Menurutnya, setelah kebijakan resmi berlaku, DLH juga memberikan pembekalan kepada petugas kebersihan di seluruh 15 kecamatan.
Para satgas kebersihan diharapkan menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat saat melakukan pengangkutan sampah.
Tahap berikutnya, edukasi akan diperluas hingga tingkat kelurahan, RT, dan RW agar pemahaman masyarakat mengenai pemilahan sampah semakin merata.
Selain itu, DLH berupaya mengubah anggapan masyarakat bahwa pengolahan sampah organik selalu membutuhkan biaya besar maupun peralatan khusus.
Sandra menjelaskan terdapat berbagai metode sederhana yang dapat diterapkan di rumah, seperti membuat biopori, menggunakan ember bertumpuk untuk menghasilkan pupuk cair, maupun membuat lubang resapan sederhana di pekarangan.
“Banyak yang mengira harus membeli komposter besar. Padahal sampah organik bisa diolah dengan biopori, ember bertumpuk untuk pupuk cair, atau membuat lubang sederhana di tanah. Yang penting sampah organik tidak lagi tercampur dengan sampah lainnya,” ujarnya.
Ia mengakui saat ini Makassar baru memiliki 12 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), yang sebagian besar berada di Kecamatan Biringkanaya.
Karena itu, warga di wilayah yang belum memiliki TPS 3R didorong mengelola sampah organik secara mandiri sembari menunggu pengembangan fasilitas oleh pemerintah.
Sandra menambahkan, Pemkot Makassar juga memperkuat pengembangan TPS 3R dan bank sampah. Melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar yang diterbitkan pada 2025, setiap RT/RW didorong memiliki bank sampah, sementara setiap kelurahan dan kecamatan diarahkan memiliki TPS 3R.
“Harapannya nanti masyarakat semakin mudah mengelola sampah karena didukung fasilitas yang memadai di wilayah masing-masing,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
