Terkini.id, Makassar – Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar M. Iskandar Lewa menyebut Kota Makassar masuk zona hijau. Jelang putusan Hakim MK terkait sengketa Pilpres.
Iskandar membantah tudingan yang menyebut Makassar masuk zona merah. Karena berdasarkan data-data, Kota Makassar dalam keadaan stabil.
Ia mengatakan Kesbangpol terus melakukan pembinaan dan edukasi sejak awal dengan membangun komunikasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.
“Alhamdulillah kita bisa merasakan bersama, kita berharap tidak ada gejolak,” kata dia saat ditemui di Hotel Whiz Prime Sudirman, Makassar, Kamis 27 Juni 2019.
“Sejauh ini Kota Makassar aman dan damai,” sambungnya.
- Soal Dugaan Bocornya Keputusan MK, Anas Urbaningrum Minta SBY Jangan Buat Gaduh
- Sikapi Putusan MK, Jokowi Pastikan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
- Pengamat Minta Jokowi Lebih Pahami Putusan MK: UU Cipta Kerja Jangan Ditafsirkan Sesuai Kehendak Masing-Masing
- Buntut Putusan MK, ASPEK Indonesia Tuntut Pemerintah Cabut Empat PP yang Berkaitan UU Cipta Kerja
- Meski Disebut Cacat Formil oleh MK, Jokowi: Seluruh Materi dan Substansi UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Kendati demikian, ia mengatakan juga terus melakukan sosialisasi ihwal toleransi dan kerukunan beragama. Ia menyebut pasca-pemilu masyarakat harus kembali kepada persatuan.
“Itulah fungsi pemerintah di tengah-tengah masyarakat, menjauhkan masyarakat dari sentimen agama,” paparnya.
Selain kegiatan sosialisasi, dia mengatakan juga membangun komunikasi dan sinergi terhadap stakeholder. Terutama, kata dia, RT dan RW, tokoh masyarakat, Kepolisian, dan TNI.
“Hal itu untuk menyatukan informasi yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dari informasi tersebut, pihaknya melakukan pencegahan dan merespons dengan cepat informasi yang sifatnya bisa memecah belah persatuan.
“Jadi mengenai perkembangan isu-isu yang ada menciptakan kewaspadaan kita terhadap hal yang dianggap dapat memecah belah nilai-nilai pancasila,” ujarnya.