Terkini.id, Jakarta – Polri bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah berhasil membebaskan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Para WNI itu kini dalam proses pemulangan ke Indonesia. Meski demikian, Bareskrim Polri tetap melakukan proses hukum dalam kasus tersebut.
Dilansir dari humas.polri.go.id, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kini pihaknya meningkatkan status dugaan TPPO terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar ke tahap penyidikan.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Brigjen Djuhandani kepada wartawan, Selasa, 9 Mei 2023.
- Polri Buru Pelaku Utama TPPO Jual Beli Ginjal Indonesia-Kamboja
- Polri Selamatkan 2.104 Orang, Tetapkan 804 Tersangka Kasus TPPO
- Komisi III Apresiasi Kinerja Polda Sulawesi Selatan, Ungkap Sejumlah Tindak Pidana
- 12 Orang Pelaku TPPO Jaringan Malaysia Ditangkap Polri
- Polri Buru Bandar Sindikat Perdagangan Orang di Indonesia
Namun demikian, Brigjen Djuhandani menjelaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses pendalaman masih terus dilakukan.
“Sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang (korban) apakah ada pelaku (lain) yang memberangkatkan. “Dan melakukan pemeriksa 5 orang terkait Laporan Polisi yang sudah ada,” imbuhnya.
Laporan terkait dugaan perdagangan orang ini sebelumnya dilayangkan oleh keluarga puluhan WNI itu. Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor STTL/158/V/2023/ BARESKRIM. Di dalamnya, mereka melaporkan dua orang berinisial A dan P yang diduga sebagai perekrut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
