Terkini.id, Jakarta – Seorang pria berinisial SKT (24) dibekuk tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan, Sumatera Utara.
Hal tersebut lantaran SKT telah melakukan aksi perampokan dengan kekerasan terhadap wanita di Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Meranti.
Diketahui, selain melakukan aksi perampokan, pelaku SKT juga melakukan pelecehan seksual kepada korbannya yang merupakan seorang wanita berinisial LY (23).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Ipda Charles Sianipar menjelaskan kronologi awal pertemuan pelaku dengan korban.
Peristiwa itu bermula saat korban melihat di aplikasi Facebook dengan nama akun tidak diingatnya soal lowongan kerja di koperasi harian.
Karena tertarik, korban lalu mengirim pesan ke akun Facebook tersebut.
- Diduga Kasus Pelecehan Seksual, Warga Balang Beru Jeneponto Gelar Aksi Unjuk Rasa, Terlihat Sajam
- Kontroversi Dugaan Pembelaan Oknum Satgas PPKS Unhas terhadap Pelaku Pelecehan Seksual
- Predator Seksual di UNM: Tidak Ada Ruang Aman Lagi di Kampus
- Empat Mahasiswi Unhas Alami Pelecehan Seksual Sejak 2023
- CCTV dan Tidak Berani Bersumpah Jadi Bukti Kuat Kasus Pelecehan Seksual di Mekkah
“Selanjutnya antara korban dengan pelaku berkomunikasi via telpon,” kata Ipda Charles, mengutip Voi.id, Kamis 2 Desember 2021.
Berlanjut pada hari Jumat, 26 November, sore, korban berangkat dari rumah dengan menumpang bus menuju SPBU Kampung Durian di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
“Setelah korban sampai di lokasi tujuan dan menghubungi, pelaku datang menghampiri korban dengan mengenderai sepeda motor. Korban langsung disuruh pelaku untuk naik ke atas sepeda motor,” katanya.
Selama dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk menemaninya mengutip uang angsuran ke arah perkebunan kelapa sawit Sei Balai.
“Setiba di perkebunan kelapa sawit Sei Balai, pelaku memberhentikan sepeda motornya dengan alasan akan buang air kecil. Setelah itu pelaku langsung menodongkan sebilah pisau ke leher sebelah kanan korban,” ucapnya.
Namun saat menodongkan pisau, pelaku mengatakan kepada korban untuk menyerahkan semua barang miliknya. Karena panik, korban pasrah menurut apa yang diperintahkan pelaku.
“Selain itu pelaku juga mengatakan, ‘buka bajumu’ dan korban menjawab agar pelaku untuk menurunkan pisaunya. Saat itu korban langsung melarikan diri,” kata Ipda Charles.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan pengaduan ke Polres Asahan. Polisi pun langsung turun melakukan penyelidikan.
“Hari Rabu, 1 Desember 2021 siang, petugas mendapat informasi bahwa pelaku adalah tinggal di Desa Sei Beluru. Selanjutnya, petugas mengikuti pergerakan pelaku ke arah jalan lintas sumatera tepatnya di Desa Durian dan mengamankan pelaku,” jelas Ipda Charles.
Namun, saat ditangkap pelaku malah mencoba melawan sehingga petugas menembak kaki pelaku. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan,” tandasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
