Terkini.id – Masyarakat dan Penambang Lokal menggugat KNI, RIMAU dan IPIP yang menggusur ore penambang Lokal di Pomala Kab Kolaka, kerugian di taksir mencapai 1 triliun.
Sejak beberapa penggusuran yang diperkirakan mulai terjadi pada bulan Juli 2025 dan berlanjut hingga akhir November 2025, aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Surya Lintas Gemilang (SLG) praktis sudah tidak terkontrol dan tidak kondusif.
Saat dikonfirmasi, Senin, 26 Januari 2026, para penambang lokal menyatakan hingga kini belum ada realisasi ganti rugi atas puluhan ribu ton ore nikel yang digusur oleh PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) bersama Mitra nya yaitu PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI) dan PT Rimau New World.
Padahal, sejak pertemuan penambang lokal dan beberapa gabungan organisasi masyarakat Tamalaki adat setempat saat menuntut pada aksi demonstrasi 27 Desember 2025 lalu di kantor PT IPIP.
Apalagi ditandai dengan adanya penandatangan berita acara kesepakatan bahwa perusahaan IPIP, KNI DAN RIMAU NEW WORLD, oleh perwakilannya Syaefuddin dan Arya Prasetyadi selaku Rimau New World dan Mario selaku Warga Negara Asing perwakilan Kolaka Nikel Indonesia.
- APINDO Gandeng Pemkab Barru Promosikan Investasi dan UMKM di Rakerkonas 2026
- Strategi Human Capital Berbasis AI Antar BNI Raih Penghargaan LinkedIn
- Jelang RAKERKONAS APINDO 2026, Bulukumba Siap Tampilkan Potensi Investasi dan UMKM
- Travel Umrah Sulsel Protes Kenaikan Tiket Lion Air, Kerja Sama Dihentikan Sementara
- Atasi Stunting, Wakil Bupati Sidrap Tekankan Orang Tua Selektif dan Perhatikan Asupan Gizi Anak
Saat itu perusahaan IPIP, KNI Dan RIMAU NEW WORLD disebut telah menyatakan diri siap mengganti rugi dan menjanjikan pembayaran ganti rugi setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi pembuktian Faktual di lapangan.
Hanya saja sejak tanggal 28 Desember 2025 tepatnya sehari setelah penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut, dimana proses verifikasi dan validasi faktual di lapangan telah selesai dilakukan namun janji pembayaran ganti rugi ke penambang sampai dengan tanggal 26 januari 2026 belum juga terealisasi dan hanya berupa janji dan janji yang tidak kunjung direalisasikan.
“Padahal nilai tuntutan penambang tidak berlebihan. tuntutan yang kurang dari Rp. 30 miliar itu hanya mengembalikan sebahagian, karna sesungguhnya jika ingin berhitung, maka sebetulnya Kerugian riil dan unsur non materil nya jauh lebih besar.
Ketegangan mulai memuncak pada 18 November 2025, ketika sejumlah penambang yang digusur berupaya menghentikan aktivitas PT KNI, PT IPIP dan PT Rimau di area IUP SLG untuk menuntut hak ganti rugi. Sayangnya hingga kini, tuntutan tersebut belum membuahkan hasil.
Ironisnya, setelah aksi penghentian mereda, aktivitas kembali berjalan. Esok harinya, alat berat kembali masuk dan menggusur tumpukan ore nikel penambang lokal untuk dijadikan tanah uruk jalan menuju pabrik smelter milik IPIP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
