Tindakan Gibran membagi-bagikan susu menimbulkan reaksi di masyarakat. Sebagian menganggap aksi itu merupakan pelanggaran peraturan kepemiluan.
Dalam berbagai kesempatan, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menganggap tidak ada aturan terkait kepemiluan yang dilanggar Gibran.
Belakangan Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, mengatakan, peristiwa itu “bukan pelanggaran pidana Pemilu”.
Namun demikian, Christian mengatakan, pihaknya akan mengkaji dugaan pelanggaran terhadap peraturan lainnya.
- Pilkada Palopo, Bawaslu Pastikan Ome Melanggar Administrasi Pencalonan
- Lanjutan Sidang MK, KPU Bulukumba Sebut Dugaan Pelanggaran Pilkada adalah Ranah Bawaslu
- Bawaslu: Kepsek 225 Cirowali Bisa Dijerat Dua Undang-undang
- Bawaslu Gowa Dinilai Tak Serius Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Aurama dan Imam
- Video Viral di Soppeng Diduga Tunjukkan Aksi Money Politik, Bawaslu akan Selidiki
Aturan lain itu adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor digunakan sebagai sarana kampanye.
Dalam Pasal 7 Pergub No. 12/2016 disebutkan adanya larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD.
Acara CFD disebutkan hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.
Namun Gibran berkukuh dirinya tidak berkampanye dalam kegiatan tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
