DKPP RI Berhentikan Tetap Baharuddin Hafid Selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Jeneponto

DKPP RI Berhentikan Tetap Baharuddin Hafid Selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Jeneponto

FD
Syarief
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Pemberhentian tetap disampaikan dalam sidang pembacaan putusan 11 perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP Rabu, 4 November 2020, Jakarta Pusat, Puku| 09.30 WIB.

Sidang pembacaan putusan 11 perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) disiarkan di Chanel YouTube DKPP RI.

Dalam siaran tersebut, DKPP mengabulkan semua gugatan pengadu dan memutuskan memberhentikan tetap Baharuddin Hafid sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.

Dimana putusan nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan nomor: 104-PKE-DKPP/X/2020 DKPP RI, Demi keadilan memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 110P/L-DKPP/IX/2020 dan Pengaduan Nomor: 116-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi  dengan Perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan Perkara Nomor: 104-PKEDKPP/X/2020.

Baca Juga

Sesuai salinan putusan DKPP yang diunduh dari laman : www.dkpp.go.id, memutuskan, Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Baharuddin Hafid  selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya  Putusan ini.

DKPP RI  memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling  lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan Ini.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.