Terkini.id, Jakarta – Polemik Hijab (penutup kepala) ala Manusia Gurun, kini yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltim-Kaltara mendatangi Polda Kaltim melaporkan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan Prof Budi Santosa Purwokartiko.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kammi Kaltim-Kaltara Ahmad Imam Syamsudin.
Di mana Pelaporan secara resmi ke kepolisian ini buntut dari tulisan status di akun Facebook milik Prof Budi yang dianggap mengandung unsur SARA dan Rasis.
Selain itu, Prof Budi diduga menyinggung, mengasosiasikan, atau mengelompokkan mahasiswa yang suka melakukan demonstrasi sebagai mahasiswa ber-IP rendah, bermasalah, dan bermasa depan suram.
“Karena itu kami mengecam pernyataan Rektor ITK. Tidak pantas seorang semestinya jadi pelita generasi bangsa justru membuat penyataan rasis dan melanggar hukum,” ucap Ahmad Imam Syamsudin. Dikutip dari Populis. Sabtu, 7 Mei 2022.
- Ngaku Tak Takut Didepak dari Jabatan Rektor ITK, Prof Budi Santosa: Ada yang Mau Ganti? Silakan!
- Usai Dipecat Dikti, Budi Santosa Keluhkan Tunjangan Sebagai Rektor ITK yang Hanya Rp5,5 Juta
- Soal Manusia Gurun, Prof Budi: Itu Opini Pribadi Tidak Sebagai Rektor!
- Mahfud MD Tanggapi Ujaran SARA Rektor ITK Budi Santosa
- Budi Santosa Soal 'Manusia Gurun': Itu Opini Pribadi Saya, Tidak Ada Maksud Merendahkan
Pandangan Prof Budi, Imam mengatakan pelaporan ke polisi didasari perbuatan rasis dan xenophobic yang sudah dilakukan selama bertahun-tahun kemudian tulisan statusnya sudah menyinggung perasaan umat beragama.
“Terutama umat Islam dan kaum perempuan berhijab, serta bertentangan dengan syariat agama Islam,” bebernya.
Kata Imam, kejadian tersebut dilatarbelakangi tendensi dan kebencian Rektor ITK dengan memposting salah satu opini, dalam hal ini berkaitan dengan seleksi penerimaan beasiswa LPDP.
“Jelas pernyataan tersebut melanggar hukum di negeri Indonesia yang damai ini,” tegasnya.
Imam menyebutkan ada dua frasa dalam pernyataan Rektor ITK Prof Budi Santoso yang mereka soroti.
Salah satunya ialah kalimat, ‘tidak satupun saya mendapatkan mereka ini hobi demo’.Menurut Imam, demonstrasi adalah hak menyatakan pendapat di muka umum yang dilindungi konstitusi, yaitu UUD 1945.
Dia menilai pernyataan tersebut menunjukkan sisi arogansi Rektor ITK yang tidak mau dikritik oleh mahasiswanya dan mengkerdilkan perjuangan mahasiswa yang sering turun ke jalan untuk menyuarakan suara rakyat.
Kemudian tulisan Prof Budi Santoso yang menyebutkan ‘Tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun.” serta “Pilihan kata-katanya juga jauh dari kata-kata langit: insaallah, barakallah, syiar, qadarullah dan sebagainya.
“KAMMI sebagai gerakan mahasiswa muslim sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Rektor ITK karena merendahkan syariat Islam, yang mewajibkan para wanita untuk menutup kepala (berhijab) sebagai bentuk kepatuhan dalam agama,” sambungnya.
Selain itu, kalimat tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap mahasiswi dan seluruh perempuan di Indonesia. “Hari ini kami sudah masukkan laporan ke Polda Kaltim. Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti demi menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” tegasnya.
Ditambahkan Imam, laporan ke SPKT Polda Kaltim atas dasar hukum yang dilanggar Rektor ITK. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Prof Budi termasuk di dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Harapan dari laporan ini, agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari dan terlapor bisa mendapatkan sanksi tegas dari kepolisian atas pernyataan tersebut,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
