Terkini, Makassar – Irmawati Umar yang merupakan Ketua MP2 resmi ditahan terkait dugaan penipuan dan penggelapan terkait mengatasnamakan dana hibah dari Unicef yang dimana korban telah mengalami kerugian hingga 11 Miliar rupiah.
Penangkapan dilakukan pada 11 Juni 2025 di Polda Sulawesi Selatan ketika pelaku sedang melakukan wajib lapor. Penahanan tersebut dilakukan atas pelaporan tindak pidana penipuan oleh korban pada tanggal 26 Agustus 2024.
Berdasarkan keterangan penyidik, Subdit III Krimum Sulawesi Selatan, AKP Alimuddin S.Sos, tersangka dapat dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Kasus penipuan dan penggelapan ini bermula ketika pelapor RA (52 tahun), dimintai bantuan dana pada Februari 2024 oleh tersangka, guna menyelesaikan pekerjaan dana hibah dari Unicef. Hingga Agustus 2024, jumlah uang yang diberikan oleh pelapor kepada tersangka senilai 11 Miliar rupiah, kata Alimuddin.
Selanjutnya, ketika pelapor mengetahui bahwa informasi dana hibah tersebut hanya fiktif, pelapor langsung meminta pengembalian dana namun tidak kunjung diberikan. Oleh karena itu korban melaporkan ke pihak berwajib, pungkas Alimuddin!
- Dorong Kesadaran Adminduk Masyarakat, Pemkab Jeneponto Gelar Sosialisasi KISAK
- BI Sulsel Bersama Kodaeral 6 Kembali Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025, Jelajahi 90 Pulau 3T
- Solusi Konstruksi Modern, Kalla Beton Luncurkan Produk Precast L Shape
- Penyanyi Dara Bugis Makassar Ismy Amaliah Hibur Kunjungan Kenegaraan Presiden Afrika di Istana
- UD Trucks Indonesia dan Astra UD Trucks Luncurkan New Kuzer SKE 150
Menurut keterangan bahwa kasus penipuan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh tersangka, sebelumnya Irmawati yang saat ini menjabat sebagai Ketua MP2 (Organisasi Militan Perempuan Pejuang) juga pernah ditahan atas tindakan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini terus berlanjut dan tersangka sudah ditahan yang kemudian akan dilengkapi berkas perkaranya, hingga nanti kemudian akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan dan proses di pengadilan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.