Ketua MUI Pusat: Warung Tak Usah Ditutup, tapi Makannya Jangan Dipamer kepada Orang Berpuasa

Ketua MUI Pusat: Warung Tak Usah Ditutup, tapi Makannya Jangan Dipamer kepada Orang Berpuasa

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menanggapi kontroversi imbauan MUI Bekasi untuk menutup warung makan pada siang hari selama Ramadan.

Cholil Nafis mengatakan bahwa warung tidak perlu ditutup. Namun, di sisi lain, ia meminta agar orang yang makan jangan memamerkan di depan orang yang sedang berpuasa.

 “Warung tak usah ditutup jualannya, tapi makannya jangan dipamerkan kepada orang yang sedang berpuasa,” kata Cholil Nafis melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu, 27 Maret 2022.

“Yang puasa jangan menutup hajat orang lain tapi yang tak puasa jangan menodai bulan Ramadhan. Ayo saling tenggang rasa dan saling menghormati,” sambungnya.

Dilansir dari CNN Indonesia, MUI Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengimbau pemilik usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, hingga warung kopi di wilayahnya tutup pada siang hari selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Baca Juga

“Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati Bulan Suci Ramadhan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadhan,” kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, Muhhidin Kamal pada Jumat, 25 Maret 2022, dilansir dari Antara.

Selain itu, Muhhidin juga meminta para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam menutup sementara aktivitas usahanya selama Ramadan.

Kemudian, pihaknya juga menyerukan umat Islam agar tetap menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Tentu kita semua tidak menginginkan ada kasus ataupun klaster baru penularan virus corona di tempat ibadah saat Bulan Ramadhan nanti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhiddin menyambut baik kebijakan pemerintah yang disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendy terkait diperbolehkannya ibadah Salat Tarawih berjamaah di selama Ramadan tahun ini.

Mengacu hasil kesepakatan MUI Kabupaten Bekasi berkaitan kebijakan tersebut, Muhiddin pun mengimbau masyarakat di wilayahnya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan memakai masker saat salat.

“Kemudian juga agar melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh, mendirikan salat wajib, mengeluarkan zakat fitrah dan mal, menyalurkan sesuai syar’i, membaca Alquran (tadarus), berinfak dan sedekah serta menunaikan ibadah-ibadah lain,” katanya.

Muhiddin juga mengimbau pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan mushala agar melakukan syiar di malam Hari Raya Idulfitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil di dalam masjid atau mushala masing-masing, tanpa arak-arakan, demi mencegah kerumunan.

“Ramadhan juga momentum meningkatkan persatuan dan kesatuan serta kebersamaan, khususnya saat penentuan awal Ramadhan dan Syawal dengan mengikuti ketetapan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.