Terkini.id, Jakarta – Baru-baru ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Cholil Nafis nampak mendukung terbitnya surat edaran tersebut.
Hal ini disampaikan langsung melalui akun Twitter pribadinya pada Senin 21 Februari 2022.
“SE. 05 thn 2022. Menag baik sbg pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid. Baik baik umat khususnya diperkotaan yg penduduknya padat.” cuitnya, seperti dikutip dari akun @cholilnafis
Tak hanya itu, Cholil juga berharap kepada Menag Yaqut agar rumah ibadah agama lainnya juga bisa diatur sistem pengeras suaranya.
- Nasib! Pernah Diperjuangkan Habib Rizieq, Anies dan Prabowo tak Diprioritaskan Warga NU untuk Jadi Presiden, Mau Jadi Apa?
- Sekjen MUI ke Pendeta Saifuddin: Ini Menyakitkan, Tidak Ada Tindakan Terorisme Sejak Ayat Pertama Turun!
- Soal Label Halal, Netizen: Sebelumnya Wayang Disebut Haram, Sekarang Muncul Logo Halal Mirip Wayang!
- Ngeri! PA 212 Minta Menag Ucapkan Ulang Syahadat: Nyata Lecehkan Agama
- Menag Yaqut Sebut Gagasan Pendirian Rumah Ibadah Multi Agama di Kampus Sebuah Gerakan Simbolis Dari Toleransi Antar Umat Beragama
“Rumah ibadah lainnya pun baiknya diatur” tulisnya.
Di sisi lain, pegiat media sosial Denny Siregar turut menanggapi hal tersebut. Dalam cuitannya di Twitter, Denny terlihat mempertanyakan permintaan Cholil Nafis.

“Emang agama laen pake toa juga kah??” kata Denny Siregar, seperti dikutip dari akun @dennysirregar7.
Diberitakan sebelumnya, menurut Menag Yaqut aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musola merupakan salah satu upaya untuk merawat persaudaraan dan menambah keharmonisan Indonesia yang sangat beragam.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
