Sindir Dorce? Ketua MUI: Mengubah Kelamin Tak Diakui dalam Islam, Jenazah Transgender Diurus Sebagaimana Jenis Kelamin Awal

Sindir Dorce? Ketua MUI: Mengubah Kelamin Tak Diakui dalam Islam, Jenazah Transgender Diurus Sebagaimana Jenis Kelamin Awal

FR
R
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Belakangan, publik cukup ramai memperbincangkan soal wasiat Dorce Gamalama alias Bunda Dorce.

Pasalnya, artis senior itu ingin agar dirinya dimakamkan sebagai perempuan jikalau meninggal dunia nanti.

Namun, tentu saja keinginannya tersebut mendapat banyak tanggapan karena jenis kelamin Dorce yang sebenarnya terlahir sebagai laki-laki.

Lantas, bagaimana hukum pemakaman transgender dalam Islam?

Belum lama ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, yakni Cholil Nafis, angkat bicara terkait hal itu.

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa dalam ajaran Islam, orang atau jenazah transgender yang meninggal dunia harus diurus sebagaimana jenis kelamin awalnya.

Menurutnya, kenapa seperti itu, yang harus dipahami adalah bahwa dalam Islam mengubah jenis kelamin itu tidak diakui.

Jadi, dalam mengurusi jenazah pun harus kembali pada hukum yang ditentukan pada jenis kelamin pertama.

“Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya,” ungkapnya, dikutip terkini.id dari Pikiranrakyat pada Senin, 31 Januari 2022.

“Jadi, mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama,” sambungnya.

“Laki2 yg pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yg mengubah ke laki2 itu mutarajjil.”

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.