Terkini.id, Jakarta – AKBP Rheonald Truly Sohumuntal Simanjuntak mengatakan bahwa Ketua Panita IKA Unhas, Rahmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka akibat insiden tarik tambang maut yang menyebabkan seorang meninggal dunia.
“Tersangka satu orang,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Rheonald Truly Sohomuntal Simanjuntak, dikutip dari detik.com, Minggu 25 Desember 2022.
Walaupun status Ketua Panitia IKA Unhas adalah tersangka, Rahmansyah tidak ditahan dengan alasan kooperatif selama pemeriksaan kasus tarik tambang maut.
“(Tidak dilakukan penahanan) karena tersangka kooperatif,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyebutkan alasan Ketua Panitia IKA Unhas berstatus sebagai tersangka adalah karena dirinya merupakan pihak penanggungjawab dalam acara yang menyebabkan meninggalnya salah satu peserta tarik tambang maut bernama Masyita.
“Perannya dia sebagai penanggungjawab,” katanya.
Oleh karena itu, Rahmansyah akan dikenakan Pasal 259 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
25 orang saksi sudah diperiksa terkait insiden maut tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
“Adapun pemeriksaan itu sebenarnya gunanya apa, akan melihat apakah di dalam peristiwa tersebut ada peristiwa pidana,” ucapnya.
Sebagai informasi, acara tarik tambang IKA Unhas Sulawesi Selatan dilaksanakan pada Minggu 18 Desember 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
