Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) diterbitkan seiring dengan pengawasan industri keuanfan terutama dalam memperkuat perlindungan konsumen, terkhusus di sektor asuransi.
“OJK terus secara intensif mengawasi asuransi, kita mengupayakan penyelesaian masalah perusahan asuransi di tingkat konsumen,” kata dia dalam Konfrensi Pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan OJK secara virtual.
Implemntasi UU PPSK dinilaicsebagai momentum reformasi sektor keuangan agar inklusif dan stabil. Hal ini dilakukan OJK melalui penyusunan peraturan pelaksanaan.
Penguatan pengawasan industri asuransi dan perlindungan konsumen menjadi hal yang diprioritaskan mengingat 13 perusahaan yang masih dalam kondisi ‘bermasalah’.
“Pengawasan terus dilakukan dengan menindaklanjuti pengaduan masalah produk asuransi dan perbaikan permasalahan produkan asuransi. Kita juga mendorlng persiapan pelaku industri asuransi menjalankan usaha sesuai standar dalam hal penerapan kontrak asuransi,” lanjutnya.
Langkah preventif dan identifikasi dini juga dimasifkan guna mengetahui permasalahan dalam perusahaan asuransi.
Tindakan segera dinilai mencegah penanganan masalah industri keuangan non bank dan perasurasian tidak berlarut.
“Kita update beberapa perusahaan asuransi yang mengalami tindakan pengawasan. Sehingga terus dilakukan penhesuaian sesuai dengan ketentuan pada beberapa kasus perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya,” papar Ogi kembali.
Salah satunya, dengan memerika rencana keuangan perusaahaan bermasalah, disertai dengan pemberian kesempatan pengajuan yang terstruktur.
Menurut Ogi, jika waktu yang ditentukan perusahaan tak mampu menyelesaikan maka tindakan pengawasan yang lebih tegas akan dilakukan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
