Kisi-kisi SKB CPNS 2021 dan Ketentuan Kelulusan Peserta

Kisi-kisi SKB CPNS 2021 dan Ketentuan Kelulusan Peserta

Ratna
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Seleksi CPNS 2021 sebentar lagi akan memasuki tahap ujian akhir. Bagi peserta yang dinyatakan lolos SKD, akan memasuki tahapan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Berikut kisi-kisi SKB CPNS 2021

Adapun pengumuman SKD CPNS 2021 akan dilakukan secara bertahap. Yakni pada 29-30 Oktober 2021 (tahap I), 
 dan 13-14 November 2021 (tahap II).

Selanjutnya, peserta yang lolos akan menjalani tes tahap selanjutnya yaitu ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dilansir dari Kompas.com, ketentuan SKB CPNS 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan peserta yang bisa mengikuti SKB, dijelaskan dalam pasal 40 ayat 5.

Baca Juga

Disebutkan bahwa, peserta yang lolos SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Misalnya, jumlah bagi kebutuhan jabatan adalah satu, maka tiga kali formasi adalah tiga. Sehingga yang dapat mengikuti SKB hanya tiga orang dengan peringkat nilai tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Kemudian jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari:

1. Nilai tes karakteristik pribadi
2. Tes intelegensi umum
3. Tes wawasan kebangsaan

Lalu jika nilai yang diraih masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.

Pelaksanaan SKB

SKB dilakukan untuk menilai bagaimana kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Adapun pelaksanaan SKB nantinya menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Materi SKB sendiri diatur dalam Pasal 42 sampai 43. Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan BKN.

Sementara itu, materi SKB CPNS 2021 untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan BKN, tes juga bisa saja berupa:

1. Psikotes
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asin
4. Tes kesehatan jiwa
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
6. Tes praktek kerja
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
8. Wawancara, dan/atau
9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Penilaian

Diketahui, pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, instansi pusat juga dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis/bentuk tes lain seperti disebutkan di atas, setelah mendapat persetujuan dari menteri.

Kemudian jika instansi pusat melaksanakan SKD tambahan selain dengan sistem CAT, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

-SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan

-Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan

-Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Sementara itu, bagi instansi daerah yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, maka juga berlaku ketentuan sebagai berikut:

-SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

-SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB akan dilakukan oleh Ketua Panselnas.

Adapun pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

SKD sebesar 40 persen
SKB sebesar 60 persen.

Apabila pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan akan didasarkan pada:

1. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi
3. Jika nilai itu masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai
4. Rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
5. Jika nilai itu juga masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Pengumuman dan masa sanggah

Pengumuman hasil akhir seleksi akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara terbuka berdasarkan hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB.

Sementara itu, pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN.

Panitia seleksi instansi bisa menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia seleksi instansi yang menerima alasan sanggahan panitia seleksi instansi melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.

Panitia seleksi instansi berdasarkan persetujuan ketua Panselnas mengumumkan ulang untuk hasil akhir seleksi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah. 

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan  apabila kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.

Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama kurun waktu 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi mengajukan pindah, maka yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri.

PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan apabila pelamar yang sudah dinyatakan lulus tapi di kemudian hari:

1. Mengundurkan diri
2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.
3. Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh menteri
4. Tidak memenuhi persyaratan lainnya
5. Meninggal dunia.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.