Kisruh Salat Ied di Rumah atau Masjid, Begini Tanggapan Komisi D DPRD Makassar

Kisruh Salat Ied di Rumah atau Masjid, Begini Tanggapan Komisi D DPRD Makassar

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat Kota Makassar Abd Wahab Tahir angkat bicara terkait kebijakan pusat dan daerah yang membingungkan masyarakat ihwal salat Idul Fitri.

Pemerintah pusat mengimbau pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan di rumah, sementara pemerintah Kota Makassar membolehkan shalat Ied di masjid selama memenuhi protokol Covid-19.

“Kalau saya begini, dari awal saya ikut imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jadi kalau MUI memberikan imbauan saya patuh,” kata dia saat dihubungi via telepon, Selasa, 19 Mei 2020.

Menurut Wahab, soal salat adalah soal keyakinan dan tak bisa dihalangi.

“Silakan saja salat (di masjid) tetapi protokol kesehatan Covid-19 tetap di jalankan,” kata dia.

Baca Juga

Dia berharap umat Islam yang hendak melaksanakan salat Ied di masjid dengan mengacu pada protokol kesehatan WHO, seperti salat berjemaah yang dilakukan di Masjidil Haram.

“Shalat berjemaah dengan tetap menjaga jarak,” kata dia.

Dia menilai, ada keinginan masyarakat untuk melakukan hal-hal yang bersifat religius di bulan Ramadan. Sehingga, kata dia, tak bisa dipungkiri untuk mencegah keinginan masyarakat.

“Selama mengacu pada protokol kesehatan,” tegas Wahab.

Dia mengatakan, dirinya tak ingin terjebak dikotomi antara kebijakan pusat dan daerah. Ia mengatakan yang paling tahu soal kondisi warga Makassar adalah pemerintah daerah.

“Dia yang paling tahu soal kondisi Makassar,” kata dia.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.