Kivlan Zen Dihukum 4,5 Bulan Penjara, Jasa terhadap Negara Jadi Pertimbangan Meringankan

Kivlan Zen Dihukum 4,5 Bulan Penjara, Jasa terhadap Negara Jadi Pertimbangan Meringankan

R
Resty

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari atau 4,5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, terungkap bahwa alasan mengapa hukuman Kivlan lebih ringan, yakni jasa-jasanya terhadap negara.

Adapun Kivlan dinyatakan terbukti bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Kivlan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 7 bulan penjara.

Beberapa jasa Kivlan Zen yang disebutkan hakim, yakni, tugas perdamaian di Filipina, tugas pembebasan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf, serta tugas di Papua dan Timor Timur.

Baca Juga

“Bahwa terdakwa sewaktu berdinas selaku anggota TNI-AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timur mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat,” kata Ketua Majelis Hakim, Agung Suhendro pada Jumat, 24 September 2021, dilansir dari Sindo News.

Bahwa terdakwa, lanjut Hakim, berjasa dalam tugas misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberontakan Nur Misuari dengan pemerintah Filipina pada 1995-1996.

“Bahwa, terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada 2016,” sambungnya lagi.

Selain itu jasa-jasa terhadap negara, hakim juga mempertimbangkan bahwa Kivlan Zen belum pernah dihukum sebelumnya.

Bukan hanya itu, Hakim juga mempertimbangkan bahwa Kivlan masih punya tanggungan keluarga dan telah berusia lanjut.

“Bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggung jawab tanggungan keluarga, bahwa terdakwa telah berusia lanjut,” ujar Hakim.

Adapun hal yang memberatkan putusan hakim terhadap yakni, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.

Selain itu, perbuatan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu juga dinilai telah meresahkan masyarakat.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.