Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari atau 4,5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSPAD Gatot Subroto pada Rabu 19 Februari 2020.Mantan Kepala Staf Kostrad itu rencananya akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Pengacara Kivlan, Tonin Tachta mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari pihak keluarga