Terkini, Luwu – Warga petani lada yang menggarap area lahan hutan lindung di Kawasan Loeha Raya, Luwu Timur, mengklaim bahwa mereka menyetor uang sebesar Rp300 juta ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk pendataan lahan yang mereka garap. Namun, itu dibantah pihak KLH.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLH/BPLH, Sasmita Nugroho, menyampaikan, pihak KLH tidak punya urusan dengan dengan pendataan lahan. Sehingga dipastikan itu bukan dari pihak KLH.
“Terkait urusan pendataan hutan itu, bukan wilayah kami di Kementerian Lingkungan Hidup,” jelas dia, Selasa 8 April 2025.
Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup, Sahabuddin ikut menyampaikan hal sama. Menurut dia, kabar KLH melakukan pendataan lahan dan memungut biaya itu tidaklah benar.
“Hal itu tidak benar, apalagi menyebut institusi dalam hal ini KLHK, dan ini harus diperjelas lagi ke sumber informasi,” terang Sahabuddin.
- Jeneponto Satukan Langkah, Komitmen Bersama Percepat Penurunan Stunting Demi Generasi Berkualitas
- GESIT DATA PRESISI, Terobosan Pemkab Jeneponto Wujudkan Satu Data Terpadu Percepat Penurunan Stunting
- HUT ke-48, Bupati Andi Asman Luncurkan Buku 'BupAAS: Jalan Pengabdian'
- Adira Expo Takalar 2026 Hadirkan Solusi Finansial untuk Liburan Keluarga yang Lebih Nyaman
- Mentan Amran Jawab Isu "Pesta Babi" di Merauke: Yang Kami Bangun Adalah Pesta Pangan
Menurut dia, kalaupun petani lada tersebut menyetor sejumlah uang untuk pendataan, itu dipastikan bukan dari KLH. Kemungkinan mereka membayar jasa konsultan yang punya keahlian di bidang itu, seperti mapping area, inventarisasi hutan.

Aktivitas yang disebut Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) ini harus menggunakan jasa GIS (Sistem Informasi Geografis) yang bersertifikat sesuai keahliannya.
Sebelumnya, beredar rekaman video seorang tokoh masyarakat di Loeha Raya, Luwu Timur, Ali Kamri Nawir yang berpidato di tengah kegiatan Idul Fitri, 1 April 2025 lalu.
Ali Kamri menyebut, pihaknya yang tergabung dalam Aliansi Petani Lada (APL) mengaku telah membayar upah survei pendataan yang dilakukan oleh orang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp300 juta, terkait penggarapan lahan di hutan lindung.
“Pendataan (lahan) sudah selesai, upah dari pendataan itu pak, yang kami bayar dari Asosiasi Petani Lada bersama masyarakat, itu sebesar Rp300 juta anggarannya. Orangnya KLHK yang turun (melakukan pendataan).
Dalam pidato yang viral di media sosial itu, dia meminta masyarakat penggarap lahan lada di Hutan Lindung agar segera mengamankan lahannya.
Namun setelah dicek kembali, per hari ini, Selasa 8 April 2025, video tersebut tidak lagi ditemukan di akun tiktok @harisibrahim28, atau tidak lagi dibagikan secara publik.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
