Terkini.id – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua tersangka kasus Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi yang tenggelam di Selat Makassar.
Kedua orang tersebut yaitu, Syaiful yang merupakan pemilik kapal dan Supriadi yang merupakan nahkoda KM Ladang Pertiwi.
Keduanya menjadi tersangka karena diduga melakukan unsur kelalaian dan tidak memiliki izin berlayar.
“Dua orang yaitu, nakhoda-pemilik resmi ditetapkan tersangka atas tenggelamnya KM Ladang Pertiwi,” ungkap Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes, Widoni Fedri, Rabu 1 Juni 2022.
Supriadi yang merupakan nahkoda KM Ladang Pertiwi dikenakan Pasal 323 yang berbunyi: Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Sedangkan, Syaiful yang merupakan pemilik kapal dikenakan Pasal 310 yaitu: Setiap orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Berdasarkan data dari Basarnas Makassar, sebanyak 50 orang menjadi korban tenggelamnya KM Ladang Pertiwi, dari 50 penumpang, 19 penumpang lainnya masih hilang.
“Kami memastikan bahwa jumlah yang ada sementara mendata sebanyak 50 penumpang dan ABK,” kata Kepala Basarnas Makassar, Djunaidi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
