Terkini.id, Jakarta – Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto akan menindak tegas anggota Batalyon 120 jika ditemukan membawa senjata tajam. Menurutnya, tak ada B120 kebal hukum, Selasa 20 September 2022.
“Jadi tidak ada Batalyon 120 itu kebal hukum. Kan saya sudah jelaskan. Saya kumpul satu-satu supaya saya kenal. Kalau aneh-aneh, ya saya hajar,” sebutnya dilihat dari unggahan akun Instagram info.bulukumba pada Selasa 20 September 2022.
Dia juga memastikan akan memproses secara hukum, jika menemukan anggota B120 membawa benda tajam yang bukan dari hasil serahan.
“Apabila yang bersangkutan di tengah jalan atau dimanapun dia berada kemudian di lengkapi senjata, yang mana senjata tersebut bukan hasil serahan pasti akan kita proses secara hukum,” tegasnya.
Hal itu disampaikan Kombes Budhi saat menyampaikan press release di Mapolrestabes Makassar, Minggu 18 September 2022.
- Kapolrestabes Makassar Tegaskan Siap Tembak Aksi Unjuk Anarkis
- Perkuat Sinergitas Forkompimda, Pimpinan DPRD Makassar Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolrestabes Makassar
- Sons Of Adam Gelar Workshop Gen-Z Sumpah Pemuda, Dihadiri Stafsus Kemenkumham RI dan Kapolrestabes Makassar
- Kasus Kecelakaan Tragis Keluarga Owner Pallubasa Serigala Dihentikan
- Silaturahmi dengan Kapolrestabes Makassar, AMSI Sulsel Siap Jaga Pilkada Damai
Pada kesempatan itu, dia mengawali terkait viralnya lima pelaku yang membawa senjata tajam.
“Ini yang sempat viral kemarin, kan,” ucapnya.
Diketahui, kelima pelaku beserta senjatanya tersebut telah diamankan oleh tim Resmob Polda Sulsel ketika memeriksa pelaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, menyebut tim saat memeriksa pelaku itu telah mengamankan tiga jenis barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan 3 buah badik, 2 buah ketapel, dan 4 buah anak panah,” terangnya.
Lanjutnya Kombes Pol Komang Suartana, kelima pelaku tersebut terancam dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
“Pasal yang diterapkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 dengan hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, kelima pelaku tersebut diringkus oleh tim Resmob Polda Sulsel di Jl Galangan Kapal, Kecamatan, Tallo, Kota Makassar pada Jumat 16 September 2022.
Kala itu, Tim Resmob dipimpin Kompol Dharma Negara dan Panit 3 Ipda Abdillah Makmur, menggelar penyelidikan terkait kasus begal atau pencurian dengan cara kekerasan.
Di samping itu, identitas yang saat ini diketahui dari kelima pelaku yaitu seorang pelajar berinisial ID (14), WD (15), Supriyadi (22), dan AK alias Akbar (22).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
