Terkini, Jeneponto – Komisi II DPRD Jeneponto melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama PDAM Kab. Jeneponto, Bagian Keuangan Setretariat Daerah, dan Sekretariat Dewan DPRD Jeneponto, Jumat, 16 Mei 2025.
Rapat dengar pendapat tersebut berdasarkan adanya beredarnya informasi terkait adanya tunggakan pembayaran air PDAM di rumah jabatan pimpinan DPRD selama 96 bulan atau sekitar 8 tahun mulai dari tahun 2017 sampai 2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II, H Imam Taufiq Bohar, hadir anggota Komisi II, Direktur PDAM, Sekwan, Kabid Aset dan Kabag Keuangan.
Dalam rapat dengar pendapat itu, terungkap fakta, rumah jabatan yang menunggak pembayarannya merupakan rumah jabatan yang ditempati oleh Wakil Bupati Jeneponto sejak 2017 hingga 2025, bukan pimpinan DPRD yang menempati rumah Dinas tersebut.
“Fakta yang terungkap, rumah jabatan yang dimaksud dihuni oleh Wakil Bupat,i mulai di Era H. Mulyadi Mustamu, H. Paris Yasir dan saat ini ditempati oleh Islam Iskandar,” kata Imam Taufiq.
- Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
- RS UIN Alauddin Resmikan Kerja Sama Pelayanan dengan BPJS Kesehatan
- RS UIN Alauddin Resmi Layani Pasien BPJS, Siapkan 70 Tempat Tidur dan Standar KRIS
- HIGAR Segera Buka Cabang Baru di CPI Makassar, Hadirkan Kelas HYROX dan Spinning
- Cegah Anak Tidak Sekolah, Disdukcapil Bersama Disdikbud Jeneponto Sosialisasikan Pemadanan Data Dapodik, ATS Berbasis NIK
Lebih lanjut, Imam Taufiq, menyampaikan bahwa terlepas dari siapa yang menghuni rumah jabatan tersebut,” Komisi II tetap mengatensi hal tersebut dikarenakan ini bersangkutan dengan marwah lembaga DPRD Jeneponto,” Tegasnya.
Pada momen itu, Imam Taufiq menyayangkan proses penetapan status SK tersebut tidak diikuti dengan proses perubahan sagala administrasi yang berhubungan dengan status rumah jabatan tersebut, termasuk perubahan Kontrak Rekening Air Rumah Jabatan tersebut.
“Di satu sisi, Direktur PDAM mengetahui bahwa rujab DPRD itu dihuni oleh Wakil Bupati Jeneponto, namun tidak mengkoordinasikan ke bidang Asset BPKAD terkait status administrasi dan Pembayaran Rekening Air sekaitan kondisi rumah jabatan tersebut yang secara fakta lapangan berbeda antara yang menghuni dan Administrasi Pembayaran Rekening Air yang terdaftar,” jelas Imam Taufiq.
Sementara, Kepala Bidang Asset BPKAD Jeneponto, Badaintang menyampaikan bahwa rujab ketua DPRD tersebut sejak tahun 2016-2017 telah dibuatkan SK Penetapan Status Asset,” Dimana dalam SK tersebut menurutnya berbunyi bahwa Rujab Ketua DPRD berubah status Menjadi Rumah Jabatan Wakil Bupati.” kata Badaintang.
Sekwan Jeneponto, Syarifuddin, menyampaikan, apa yang menjadi tuntuan PDAM sekaitan Tunggakan Pembayaran Rekening air rumah Jabatan DPRD sudah diajukan ke inspektorat untuk dikaji dan meminta pertimbangan.
Selain itu, Ketua Komisi II DPRD Jeneponto juga meminta kepada Direktur PDAM untuk melakukan perubahan atau penyesuaian kontrak rekening air berdasarkan SK Bupati., yang menetapkan perubahan status rumah jabatan ketua DPRD menjadi rumah jabatan Wakil Bupati Jeneponto.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
