Di bidang Kekayaan Intelektual, Sentra KI Kanwil Kemenkum Sulsel terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Total permohonan KI mencapai 1.360 permohonan, sementara penyelesaian sengketa non-litigasi melalui mediasi juga berhasil dilakukan.
Kanwil juga terlibat aktif dalam penetapan dua kawasan berbasis KI serta mendorong pendaftaran indikasi geografis, termasuk Tenun Sutera Sengkang, Kopi Arabika Seko, Tenun Bira, Cabai Katokkon, dan Kopi Robusta Pinrang.
Komisi XIII mengapresiasi langkah Kanwil dalam memperkuat pusat sentra KI serta mendorong perlindungan produk lokal. Menurut Komisi, langkah ini strategis dalam mendukung ekosistem kreativitas daerah.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan komitmen untuk terus meningkatkan layanan AHU dan KI melalui inovasi, kemudahan akses, dan peningkatan kualitas pelayanan.
- Menyorot Kasus MBG, Nyawa Anak Taruhannya, Orang Tua Siswa Desak Penutupan Permanen SPPG
- Bersama Bergerak Membangun Desa, Semangat Gotong Royong Menjadi Kekuatan Utama TMMD ke-128 Jeneponto
- ARYADUTA Makassar Kampanyekan Hidup Sehat Lewat "Tjakap Djiwa"
- Kokoh Berjuang, Bersama Menuju Kemenangan, Muscab IX PPP Jeneponto Sukses Digelar, PAC Dukung Pimpinan Berkelanjutan
- Gubernur Sulsel Sabet Award Nasional, Program MYP Jadi Bukti Nyata Pembangunan Infrastruktur
“Kami terus berupaya menghadirkan layanan hukum yang inklusif, cepat, dan transparan. Dukungan dan arahan Komisi XIII DPR RI akan menjadi penguat kami dalam memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan,” ujar Andi Basmal.
“Kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI ini diharapkan semakin memperkokoh sinergi dalam penguatan layanan hukum, khususnya pada sektor AHU dan KI, yang menjadi pondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hukum masyarakat Sulawesi Selatan,” tandasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
