“Jadi selama ini kami di Huadi Group, setiap kegiatan kami tetap melakukan pengenalan safety education kepada setiap tamu yang datang. Untuk karyawan kita lakukan safety education sebelum melakukan pekerjaan, setiap harinya kita lakukan safety briefing setiap pagi sebelum mereka, bekerja itu wajib dilakukan safety briefing semua devisi,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu malam, 25 Oktober 2023.
Untuk industri pemurnian mineral, aturan K3 tertuang pada Pasal 16 ayat (1) sampai ayat (6) dan Pasal 17. Mengacu aturan tersebut, seluruh industri pertambangan dan pemurnian mineral di Indonesia, termasuk Huadi Group, diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja Pertambangan (SMK3P).
SMK3P sendiri merupakan sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan guna pengendalian risiko keselamatan pertambangan dan pemurnian mineral berkaitan dengan kegiatan kerja.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
