Terkini.id, Jakarta – Kabar baik untuk pada pelaku ekonomi kreatif, terutama untuk mereka yang memiliki channel Youtube dengan jumlah penonton banyak. Pasalnya, konten yang sudah diunggah ke Youtube dan mendapatkan banyak penonton bisa dijadikan jaminan utang di bank. Aturan terkait hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Hal serupa pun disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Ia mengatakan bahwa aturan tersebut memuat di antaranya skema pembiayaan bagi para pelaku industri ekonomi kreatif.
Seperti berita yang dilansir dari detik.com, Yasonna mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022. Peraturan tersebut mengatur beberapa hal, di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank yang berbasis kekayaan intelektual.
“Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual,” kata Yasonna di kanal Youtube DJKI Kemkumham pada Kamis 21 Juli 2022.
Yasonna juga menjelaskan, untuk syarat konten Youtube yang dijadikan jaminan pinjaman ke bank salah satunya adalah jumlah penonton video.
- Kaesang Pangarep, Putra Presiden Jokowi Siap Jadi Calon Wali Kota Depok
- Akun Youtube Resmi PKS TV Dihack, PKS Ingatkan tentang Keamanan Siber
- Kalahkan TikTok dan FB, Ini Dia Layanan Internet Terpopuler 2022 Versi Cloudflare
- Kominfo Akan Blokir Instagram, Whatsapp, Twitter, Netflix, Facebook, Netizen: HP Berasa Gaguna
- Andrew Kalaweit Bayar Internet 2,8 Juta Demi Tinggal di Hutan, Deddy Corbuzier : Kita di Sini Nggak Segitunya
“Kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” jelas Yasonna.
Dia pun menerangkan bahwa, mengenai besaran pinjaman yang diberikan, nantinya lembaga keuangan yang akan menentukan nilai kekayaan intelektual tersebut.
“Nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual, semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar,” jelasnya.
Peraturan ini pun tak luput dari pro dan kontra, khususnya warganet. Pegiat media sosial, Denny Siregar pun turur memberikan komentar mengenai berita tersebut. Berdasarkan cuitannya yang mengunggah berita dari CNN Indonesia. Denny mengatakan bahwa peraturan ini keren.

“Wahh ini kerennn…??”, tulis Denny melalui akun Twitter @Dennysiregar7.
Cuitannya tersebut pun mendapat komentar dari ratusan warganet.
“wah seneng dong bg, mantap ya gaspooollll hahhahahahah” tulis akun Twitter @Jo*******
“Kadrun mana pandai main Youtube yg bisa hslkan duit, tahunya hasilkan perpecahan umat sajalah. ???” kata akun Twitter @Zk*******
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
