KontraS Sulawesi Kecam Penenggelaman Kapal dan Penangkapan Nelayan Kodingareng

KontraS Sulawesi Kecam Penenggelaman Kapal dan Penangkapan Nelayan Kodingareng

R
Bakrisal  Rospa
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id – Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi menerbitkan surat kecaman atas tindakan penenggelaman kapal serta penangkap tiga (3) orang nelayan pulau Kodingareng yang dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan .

Surat kecaman ini diterbitkan oleh Asyari Mukrim selaku Koordinator Badan Pekerja KontraS Sulawesi, dan Nurdin Agraya pada Minggu, 23 Agustus 2020.

Nelayan yang menangkap dan nelayan pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang, Kota Makassar atas nama Sahar, Baharuddin dan Faisal. Saat ini, ketiganya sedang berada di Kantor Polair Polda Sulsel.

Peristiwa penangkapan bermula ketika puluhan nelayan nekat untuk tetap melaut pada Minggu, 23 Agustus 2020. Pada pukul 10.00 WITA, Kapal Queen of Nederlands yang dimiliki oleh perusahaan penambang pasir, PT Boskalis kembali melakukan aktivitas penambangan pasir laut di lokasi yang diklaim oleh nelayan sebagai wilayah tangkap mereka.

Pada pukul 14.00 WITA, jarak antara kapal milik para nelayan dengan Kapal Ratu Nederlands semakin saling dekat. Beberapa saat kemudian petugas Polair Polda Sulsel mendatangi lokasi para nelayan dengan menggunakan sebuah kapal perang dan 4 buah sekoci.

Baca Juga

KontraS Sulawesi Kecam Penenggelaman Kapal dan Penangkapan Nelayan Kodingareng

Saat di lokasi, terjadi adu mulut antara petugas Polair dengan para nelayan yang menolak karena merasa tidak melakukan tindakan pidana.

Selain penangkapan terhadap tiga rekannya, para nelayan juga mendengar suara tembakan serta menerima intimidasi dan ancaman oleh petugas yang melakukan penenggelaman kapal milik mereka.

Dalam kecaman ini, KontraS Sulawesi menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas Polair Polda Sulsel yang dilengkapi dengan pengancaman, pengrusakan, dan penenggelaman kapal, serta tidak ada penjelasan tentang detail atas penangkap sebagai suatu tindakan yang diduga bertentangan dengan Pasal 11 Ayat 1 huruf (b ) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu, penangkap tanpa perlindungan dengan surat perintah penangkap atau minimalnya alasan penangkap juga disebut patus diduga melanggar Pasal 18 ayat (1), dan (3) KUHP. Penangkapan dan pengrusakan kapal ini di sisi lain yang juga mengancam sumber penghidupan keluarga para nelayan dan menjadi HAM yang sistematis.

Untuk itu, KontraS Sulawesi Kedekatan Kapolda Sulsel untuk mencopot Direktur Polair Polda Sulsel atas tindakannya terhadap para nelayan kepulauan Kodingareng.

Selanjutnya, KontraS Sulawesi Kedekatan Direktur Polair Polda Sulsel untuk membebaskan para nelayan yang ditangkap.

Selain itu, KontraS Sulawesi juga menuntut penghentian semua bentuk tindakan represif terhadap nelayan yang menyampaikan aspirasi dan menolak aktivitas penambangan pasir di wilayah tangkapnya.

Sebelumnya, Polair Polda Sulsel juga telah melakukan penangkapan terhadap nelayan Kodingarang lainnya pada 14 Agustus 2020 lalu, yakni Pak Manre (43).

Pak Manre menolak karena menolak serta merobek amplop berisi uang yang diberikan oleh PT Boskalis sebagai ganti rugi.

Penangkapan dilakukan dengan dalih bahwa tindakan merobek amplop berisi uang merupakan suatu bentuk penghinaan terhadap rupiah.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.