Korban Begal Malah Ditangkap, Netizen: Kalau Dibegal Serahkan Saja Nyawa

Korban Begal Malah Ditangkap, Netizen: Kalau Dibegal Serahkan Saja Nyawa

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Peristiwa seorang korban begal di Lombok Tengah bernama Amaq Sinta yang ditangkap aparat Kepolisian lantaran membunuh dua pelaku begal saat dirinya hendak dibegal di jalanan, menuai perhatian publik.

Amaq Sinta menjadi korban pembegalan yang membuatnya harus membela diri ketika motor yang dikendarainya hendak dirampas oleh kawanan begal.

Korban begal itu sempat bergelut sengit dengan para pelaku, sehingga membuat dua dari empat begal tersebut meninggal dunia di tangan Amaq Sinta dengan sebuah senjata tajam miliknya.

Lantaran membunuh dua pelaku begal tersebut, Amaq Sinta pun ditangkap aparat Kepolisian dan ditahan karena main hakim sendiri.

Terkait peristiwa penangkapan terhadap Amaq Sinta, warganet pun menyoroti sikap Polri yang malah menahan korban begal tersebut.

Baca Juga

Salah satu netizen yang menyoroti sikap aparat itu, yakni pengguna Twitter Lelaki_5unyi. Lewat cuitannya, Rabu 13 April 2022, netizen itu menilai begal akan tersenyum melihat penangkapan terhadap Amaq Sinta.

Selain itu, ia meminta masyarakat kalau nantinya dibegal di jalanan tak usah membela diri melainkan menyerahkan saja nyawa dan barang berharga kita.

“Begal akan tersenyum ini Jadi kalau kita di begal Kita nyerah aja ya gaes Serahkan aja nyawa dan barang kita. Gitu kan DivHumas_Polri,” cuit netizen Lelaki_5unyi menyindir Polri.

Korban Begal Malah Ditangkap, Netizen: Kalau Dibegal Serahkan Saja Nyawa

Dalam cuitannya itu, sang netizen juga membagikan video yang memperlihatkan aparat kepolisian tengah menggelar konferensi pers terkait peristiwa tersebut.

Dilihat dari video itu, awalnya wartawan menanyakan kepada pihak Polri terkait tips untuk masyarakat apabila bertemu begal di jalan.

“Terakhir ini pak Waka, tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan agar mereka tidak membunuhnya, bagaimana?,” tanya wartawan kepada aparat.

Pihak aparat pun kemudian menegaskan bahwa di Indonesia dilarang keras main hakim sendiri maupun melakukan tindak pidana.

“Di negara kita main hakim sendiri kan dilarang, begitu juga melakukan suatu tindak pidana,” ujar pihak Polri.

Menurutnya, apabila masyarakat ingin keluar malam ke jalanan sepi hendaknya tidak sendirian dan tidak membawa barang-barang berharga.

“Jadi paling tidak kalau keluar malam jangan sendirianlah apabila menuju jalan-jalan sepi dan jangan bawa barang-barang yang berharga,” tuturnya.

Terkait kasus Amaq Sinta ditangkap lantaran membunuh para pelaku saat dirinya dibegal itu, pihak Polisi pun menegaskan tindakan pembunuhan yang dilakukan korban begal tersebut dilarang secara hukum.

“Membunuh di negara kita kan dilarang, siapapun, karena dilindungi oleh hukum,” tegasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.