Terkini, Jeneponto – Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus dugaan rekayasa kejadian dan laporan palsu yang diduga dilakukan oleh lelaki Salaming Daeng Riolo Bin Salamung Daeng La,bang yang pada 1 Juni 2024 melaporkan dirinya dibegal atau dirampas saat membawa uang sebanyak sebanyak Rp. 49. 730.000.
Pengungkapan itu diungkapkan oleh Waka Polres Jeneponto, Kompol Muh. Idris dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Jeneponto, Rabu, 5 Juni 2024.

“Korban Salaming Daeng Riolo Bin Salamung Daeng. La,bang yang melaporkan perampasan uang sebanyak Rp. 49. 730.000 sekitar jalan Barandasi, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP, penyidik menemukan keganjilan sehingga dilakukan pengembangan dengan melakukan intoregasi kepada korban,” kata Kompol Muh Idris.
Lebih lanjut, Kompol Muh Idris mengatakan, kesimpulan yang ditemukan oleh penyidik setelah dilakukan serangkaian penyidikan tindakan penyelidikan atas peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana laporan korban, Tim Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad menemukana fakta-fakta keterangan korban dan hasil olah TKP tidak singkron sehingga melakukan interogasi tambahan terhadap korban, dari hasil interogasi tambahan korban menerangkan dan mengakui peristiwa yang korban laporkan adalah palsu atau fiktif.

” Motif korban membuat laporan palsu yakni korban ingin memiliki uang tersebut sehingga Ia membuat laporan palsu agar pemilik uang yang bernama Darwis Daeng Rangka tidak menagih kepada korban, di mana uang tersebut adalah uang hasil penagihan penjualan bibit jagung milik saudara Darwis Daeng Rangka,” jelas Kompol Muh Idris.
- Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal di Makassar, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional
- Kisah Bupati Lutim: Menunda Kuliah, Jadi Sopir, Lalu Raih Cumlaude
- Wali Kota Munafri Bersama Wamenbud RI Bahas Event Nasional KMI 2026 Dipusatkan di Makassar
- Beredar Seruan Aksi Dukungan untuk JK,KALLA Minta Semua Pihak Menahan Diri
- Gelar Aksi Ujuk Rasa, NasDem Sulsel Tolak Narasi Pemberitaan yang Dinilai Menyesatkan
Setelah fakta ditemukan oleh penyidik, kata Kompol Muh Idris, Korban mengakui kejadian yang dilaporkan adalah Palsu atau fiktif, pemilik uang saudara Darwis Daeng Rangka merasa dirugikan sehingga dilanjutkan dengan membuat laporan kepolisian terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.

“Terkait dengan laporan polisi itu, korban yang dilaporkan terduga pelaku penipuan dan penggelapan dan laporan palsu sesuai dalam pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 272 tentang penggelapan serta pasal 220 tentang pembuatan laporan palsu, saat diinterogasi kembali terduga pelaku mengakui perbuatannya,” terang Kompol Muh Idris.
Ditanya terkait apakah kronologis dugaan perampasan yang dilaporkan oleh korban itu tidak terjadi, Kompol Muh Idris mengatakan benar, kronologis yang tertuan dalam laporannya direkayasa oleh dia (korban).
“Jadi korban dugaan kasus pencurian dengan kekerasan kini menjadi terduga pelaku penipuan, penggelapan dan pembuatan laporan palsu,” terangnya.
Salamin Daeng Riolo bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Jeneponto, jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
