Terkini.id, Jakarta – Belum lama ini, publik kembali dihebohkan dengan beredarnya kabar korban begal berinisial S (34) ditetapkan sebagai tersangka usai membela diri dengan membunuh pelaku. Terkait hal ini, polisi meminta masyarakat untuk pahami hukum usai korban begal ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian ini terjadi di Lombok Tengah pada, Minggu 10 April, lalu.
Menanggapi hal ini, pegiat media sosial, Monica menyimpulkan penjelasan polisi atas kasus ini. Dia mengatakan bahwa dari kejadian ini, sama halnya dengan manusia diajari untuk menjadi pengecut dan setiap masalah diselesaikan dengan melarikan diri.
Tanggapan Monica ini ditulis di sebuah cuitan di media sosial Twitter, sebagaimana dilihat pada, Kamis 14 April 2022.
Penjelasan dari polisi setempat dinilai tidak ada ketegasan hukum untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku kriminal sehingga hingga saat ini para pelaku begal masih berkeliaran dan masyarakat diintai bahaya.
“Jika disimpulkan penjelasan dari Wakapolres ini: Jadilah manusia pengecut dan penakut agar selamat. Solusi dari setiap masalah adalah melarikan diri”, tulis Monica.

- Heboh Soal Korban Begal Jadi Tersangka, Kapolda Lampung: Siapapun yang Lumpuhkan Begal, Saya Beri Penghargaan!
- Singgung Polisi Soal Korban Begal Jadi Tersangka, Pemuda: Anda Bodoh
- Gara-gara Viral di Medsos, Kabareskrim Akhirnya Minta Hentikan Kasus Korban Begal yang Jadi Tersangka
- Pembelaan Diri Dengan Membunuh Sang Pembegal, Korban Begal Malah Jadi Tersangka
- Penahanan Korban Begal Jadi Tersangka Ditangguhkan, Kabid Humas Polda NTB: Langkah Ini Sebagai Pemberian Kepastian Hukum, Bukannya Langsung Dibebaskan
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan menetapkan korban begal inisial S menjadi tersangka. S diketahui menewaskan dua pelaku begal yang menyerangnya di desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.
S dijerat pasal pembunuhan dengan pasal 338 KHUP karena menghilangkan nyawa seseorang, meskipun dalam hal ini S juga menjadi korban kriminal begal sebelum akhirnya membunuh para pelaku.
“Korban begal dikenankan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang”, kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konfrensi pers di Lombok Tengah, dikutip dari laman CNN Indonesia.
Selain S yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga telah menetapkan dua pelaku begal lain dengan inisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Curat.
Tersangka WH dan WO merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.
“Satu korban begal melawan empat pelaku begal yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan”, jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
