Terkini, Makassar –BekasKepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir, menghadapi ancaman pencabutan status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan pada Selasa, 12 November 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum, menuturkan status kepegawaian Muhtar Tahir bergantung pada keputusan penahanan.
Sesuai regulasi, jika seorang ASN ditahan, ia otomatis diberhentikan sementara dari tugas dan hanya menerima 50 persen dari gaji pokok tanpa tunjangan tambahan.
“Jika ditahan, gaji yang diterima hanya 50 persen dan tidak ada tambahan penghasilan pegawai (TPP),” ujar Akhmad Namsum.
- PLN UID Sulselrabar Siagakan 73 Posko Kelistrikan dan 2.315 Personel, untuk Momen Idul Adha
- Asmo Sulsel Gelar Final Technical Skill Contest 2026, Uji Kompetensi Mekanik dan Service Advisor AHASS
- APT Harap Polemik Paskibraka Tidak Memicu Perpecahan Sosial
- Dokter Koboi Luncurkan Buku "Hitam Itu Bukan Sekadar Warna" di Malaysia
- PSMTI Sulsel Ajak Semua Pihak Bijak Sikapi Polemik Seleksi Paskibraka Sulsel
Namun, jika Muhtar tidak ditahan, ia tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai ASN sembari menunggu proses hukum yang berjalan.
Hal serupa diungkapkan oleh Kepala Bidang Kinerja BKPSDM Makassar, Rosnaidah. Ia menyatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk meminta salinan surat penetapan tersangka.
BKPSDM juga akan memastikan apakah Muhtar ditahan atau tidak.
“Jika ditahan, maka status ASN Muhtar Tahir akan diberhentikan sementara. Namun, jika tidak, ia masih bisa bekerja seperti biasa sambil menunggu perkembangan proses hukum,” jelas Rosnaidah.
Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
