Muhtar Tahir menjadi salah satu dari 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana bansos Covid-19 tahun 2020. Penyalahgunaan dana tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar.
“Saat ini, baru satu tersangka yang kami tetapkan untuk kasus bansos Covid-19,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi, dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel.
Ia menambahkan bahwa pihak penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara lebih rinci. Setelah itu, kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegas Dedi.
Penetapan status tersangka Muhtar Tahir menjadi sorotan publik, terutama karena posisinya sebagai mantan pejabat yang bertanggung jawab atas distribusi bansos kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
- PLN UID Sulselrabar Siagakan 73 Posko Kelistrikan dan 2.315 Personel, untuk Momen Idul Adha
- Asmo Sulsel Gelar Final Technical Skill Contest 2026, Uji Kompetensi Mekanik dan Service Advisor AHASS
- APT Harap Polemik Paskibraka Tidak Memicu Perpecahan Sosial
- Dokter Koboi Luncurkan Buku "Hitam Itu Bukan Sekadar Warna" di Malaysia
- PSMTI Sulsel Ajak Semua Pihak Bijak Sikapi Polemik Seleksi Paskibraka Sulsel
Hingga kini, proses hukum masih berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Regulasi dan Konsekuensi
Dalam kasus ASN yang terjerat hukum, pemerintah memiliki aturan tegas yang mengatur hak-hak kepegawaian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seorang ASN yang menghadapi proses hukum tetap memiliki hak atas sebagian gajinya selama belum ada putusan inkrah dari pengadilan.
Namun, jika terbukti bersalah, status kepegawaian dapat dicabut sepenuhnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
