Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar akhirnya memperpanjang pembatasan jam malam, mulai dari 4-11 Januari 2021.
Melalui surat edaran, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan menindaklanjuti peraturan Wali Kota Makassar nomor 51 tahun 2020 ihwal penerapan disiplin dan hukum protokol kesehatan.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Makassar menekankan 4 poin, antara lain.
1. Menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum, seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Poin of Indonesia, Pantai Tanjung Bayang, Pantai Merdeka, Akkarena, Pantai Barombong dan lain-lain mulai tanggal 4-11 Januari 2021.
2. Operasional mal, cafe, restoran, rumah makan, warkop, hanya diizinkan bukan hingga pukul 19:00 Wita,
- Lantik Pengurus PKK, Andi Utta Ajak Perempuan Ambil Peran Strategis dalam Pembangunan Bulukumba
- Bank Sulselbar Pertahankan Peringkat idA+ dari PEFINDO, Outlook Tetap Stabil
- Komar Hadir di AP Pettarani Makassar, Grand Opening Disambut Antusias Warga
- Pemkot Makassar Benahi TPA Antang untuk Kurangi Bau dan Dampak Lingkungan
- Huabao Raih Penghargaan Top CSR Awards 2026 Bintang Tiga, Makin Kuat Komitmen untuk Masyarakat Lingkar Industri
3. Para camat dan lurah selaku ketua satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan potensi keramaian di daerah masing-masing,
4. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Makassar,
“Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rudy, Minggu, 3 Januari 2021.
Sebelumnya, Ketua Tim Epidemiologi Covid-19 Makassar dari Universitas Hasanuddin, Ansariadi merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk menambah jam malam selama 1 pekan lagi.
Pasalnya, penerapan jam malam akan berakhir pada 3 Januari 2021.
Ansariadi mengatakan belajar dari pengalaman, potensi peningkatan kasus akibat libur selalu mengakibatkan penambahan kasus.
Saat ini rata-rata kasus sebanyak 300 per hari. Hal itu berdasarkan pemeriksaan tes usap. Bila diakumulasi jumlah kasus per Minggu sebesar 2 ribu.
“Kami rekomendasikan Pemerintah Kota Makassar melakukan perpanjangan jam malam,” kata Ansaridi di Baruga Anging Mammiri, Minggu, 3 Januari 2021.
Bila Jakarta mengambil kebijakan rem mendadak dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Makassar justru melakukan rem sedikit demi sedikit dengan menerapkan jam malam.
“Jam malam cukup efektif mengurangi pengumpulan orang. Kita akan evaluasi bagaimana efeknya ke depan,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
