Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mengikuti Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Kemenpan-RB secara daring, di war room lantai 10, Kantor Balai Kota Makassar.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar dalam kesempatan tersebut menyampaikan informasi awal secara umum terhadap pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Makassar.
Ia mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti beberapa rekomendasi dari hasil evaluasi tahun sebelumnya.
Rekomendasi tersebut antara lain, mengotimalkan peran agen perubahan dalam meningkatkan pemahaman pegawai terhadap budaya kerja.
“Core Values ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif), area perubahan dalam reformasi birokrasi selanjutnya mengukur tingkat keberhasilannya,” ujar Ansar, Kamis, 11 Agustus 2022.
- Wali Kota dan Ketua TP PKK Makassar Sambangi Pulau Terluar, Salurkan Sembako dan Genset
- Wawali Makassar Tinjau Kesiapan Kelurahan Gunung Sari Hadapi Lomba Kelurahan Berprestasi 2026
- Wali Kota Makassar Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Akan Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
- 153 Imam Kelurahan Dilantik, Pemkot Makassar Beri Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Makassar Tata Ulang Trotoar Jalan Tinumbu, Pulihkan Fungsi Ruang Publik
Selain itu, terdapat pula perubahan yang signifikan terhadap SAKIP di Kota Makassar. Pada tahun 2019, indeks SAKIP 68,82 persen dengan predikat B. Di tahun 2020, indeks SAKIP 69,28 dengan predikat B, dan kini Makassar sudah terdapat aplikasi E-SAKIP.
Untuk progres pengembangan inovasi dalam sektor pelayanan publik, Kota Makassar memiliki Home Care, Si Baso, Longset (Lorong Sehat), Kucata’ki, Sentuh Pustaka, dan Dongkelor atau Dongeng Keliling.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
