Terkini.id, Makassar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar akan mengintensifkan pengawasan terhadap usaha hiburan seperti diskotik, kelab malam, bar, karaoke, dan panti pijat selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1444.
Pengawasan ketat ini dilakukan untuk memastikan para pengusaha patuh pada surat edaran (SE) Wali Kota Makassar, yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar telah menerbitkan SE Nomor 435/94/S.Edar/Dispar/III/2023 pada tanggal 16 Maret 2023.
Satpol PP Makassar akan serius dalam memantau laporan masuk dan akan menurunkan personel di setiap kecamatan untuk melakukan patroli razia usaha hiburan yang rawan buka di bulan suci Ramadan secara terselubung.
Kepala Satpol PP Makassar, Ikhsan NS, menjelaskan bahwa pengawasan usaha hiburan tetap menjadi kewenangan Satpol PP Kota Makassar untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
- Empat Ribu Orang di Makassar Terkena HIV, Dorong Perda Tes HIV Sebelum Menikah
- Danny Pomanto Bakal Undang Belgia untuk Berinvastasi di Kota Makassar
- Makassar Selenggarakan Kegiatan Internasional Terbesar, Dihadiri 33 Negara
- Tren Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar Meningkat: DP3A Desak Penerapan UU TPKS
- Fatmawati Rusdi Memimpin Perang Melawan Kemiskinan Ekstrem di Makassar
Selain usaha hiburan, outlet lain yang menyediakan pentas musik dan minuman beralkohol juga akan diawasi.
“Patroli rutin akan dilakukan setiap hari khususnya di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) mendukung penuh kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Makassar selama bulan suci Ramadhan.
Selain untuk mengawal pelaksanaan Perda Kota Makassar dan SE Wali Kota, patroli rutin ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru, menyatakan dukungannya terhadap pengawasan yang dilakukan pada usaha hiburan seperti bar, diskotik, dan kelab malam.
“Kami sangat mendukung pengawasan tersebut, termasuk pengawasan pada usaha-usaha bar, diskotik dan kelab malam,” tuturnya.