KPAI Belum Bersikap Atas Laporan Lutfi Agizal Terkait Kasus “Anjay”

KPAI Belum Bersikap Atas Laporan Lutfi Agizal Terkait Kasus “Anjay”

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan belum menentukan sikap atas pelaporan Lutfi Agizal terkait kasus “anjay”.

Anggota KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti angkat suara. Menurut dia surat tertulis yang beredar di media sosial bukan pernyataan dari KPAI melainkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Masyarakat dan netizen di media sosial banyak yang belum memahami perbedaan antara KPAI dengan Komnas PA.

“KPAI adalah lembaga negara yang didirikan atas dasar UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami bukan LSM atau lembaga non pemerintah, tetapi lembaga negara,” jelas Retno dalam keterangan tertulisnya.

Retno menyampaikan, Komisioner KPAI belum melakukan rapat pleno terkait laporan Lutfi. Sehingga saat ini KPAI belum memutuskan dan menyimpulkan apapun terkait kasus “anjay”.

Baca Juga

Menurutnya, para komisioner KPAI baru akan membahas persoalan itu Senin, 31 Agustus 2020 besok.

Ia menambahkan, Lutfi Agizal baru melaporkan ke KPAI pada Jumat 28 Agustus 2020 pukul 10:00 WIB.

Awalnya Lutfi menghubungi langsung kepada Retno. Namun kemudian diminta untuk melaporkan resmi ke pengaduan online KPAI.

“Saat ini kasus masih diproses oleh analis pengaduan dan asisten bidang siber. KPAI belum membicarakan kasus ini juga dalam rapat pleno Komisioner. Rapat pleno Komisioner, biasanya setiap hari Senin,” ujarnya kepada Suaracom, jaringan terkini.id.

Selain membuat laporan, Retno menyampaikan, Lutfi juga meminta agar komisioner KPAI bersedia menjadi narasumber pada kanal Youtube pribadinya.

Dalam prosesnya, Retno menjelaskan bahwa KPAI harus berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam menyikapi setiap laporan.

Lembaga negara itu perlu mempelajari kasus terlebih dahulu, bahkan jika diperlukan akan meminta pendapat atau mengundang ahli bahasa.

“Namun, secara prinsip, perlindungan anak dari konten-konten negatif di internet dan media sosial, tentu menjadi konsen besar KPAI. Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa pernyataan yang viral itu dibuat Komnas PA bukan pernyataan KPAI,”bebernya

“Dalam kasus yang diadukan Lutfi Agizal, KPAI belum memutuskan apapun, belum menyimpulkan apapun,” sambungnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.