Terkini.id – Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman memenuhi pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 2 Juni 2021.
Andi Sudirman Sulaiman diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Kasus dugaan suap itu melibatkan, Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel non aktif), Edy Rahmat (Sekdis nonaktif PUTR Sulsel) dan Anggu Sucipto (Pengusaha/kontraktor) sebagai tersangka.
Dikutip dari SuaraSulsel.id, Andi Sudirman mengaku dimintai keterangan terkait proyek siluman di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel. Proyek itu sempat heboh karena dikerjakan tetapi tidak tertuang dalam Daftar Pengguna Anggaran (DPA).
“Saya ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok (2021),” jelasnya.
- Gubernur Sulsel Serahkan Mobil Layanan Kesehatan untuk Warga Rongkong Luwu Utara
- Gubernur Sulsel Groundbreaking Jalan Sabbang-Tallang-Sae, Akses Menuju Seko Terus Dikebut
- Gubernur Sulsel Sabet Award Nasional, Program MYP Jadi Bukti Nyata Pembangunan Infrastruktur
- Gubernur Sulsel Usulkan Sejumlah Proyek Jalan dan Jembatan Strategis ke Kementerian PU
- Ruas Jalan Makassar-Takalar dan Gowa Capai 26 Persen, Gubernur Sulsel: Progresnya Terus Berjalan
Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah dihentikan. Ada empat paket. Nilainya Rp62,5 miliar.
Empat proyek itu antara lain penanganan jalan ruas burung-burung-Benteng Gajah-Carangki-Bantimurung sepanjang 2,5 Km dengan anggaran Rp11,4 miliar. Paket ini dimenangkan oleh PT Yabes Sarana Mandiri.
Lalu, pengerjaan Jalan Solo Paneki di Sengkang. Anggarannya Rp22,9 miliar. Dua paket lainnya berlokasi di kawasan Center Poin of Indonesia (CPI).
“Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai (jika dihentikan). Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini,” jelas Sudirman.
Sebelumnya pada 23 Maret 2021 lalu, Sudirman juga sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK. Ia enggan merinci terkait materi pemeriksaan oleh KPK. Menurutnya hal ini menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan.
“Iya, hari ini saya datang dipanggil sebagai saksi di KPK. Sama seperti yang pertama, kali ini permintaan keterangan tambahan” kata Andi Sudirman.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
