KPK Persilakan Eks Anggota KPU Ini Ajukan JC dan Bongkar Kecurangan Pilpres

KPK Persilakan Eks Anggota KPU Ini Ajukan JC dan Bongkar Kecurangan Pilpres

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Langkah eks anggota KPU Wahyu Setiawan yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) mendapat sambutan baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Seperti diektahui, Wahyu saat ini menjadi terdakwa suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan melibatkan Harun Masiku sebagai buron. Wahyu telah mengajukan diri sebagai JC. 

Wahyu lewat penasihat hukumnya berjanji bakal ‘bernyanyi’ soal kasus suap PAW anggota DPR yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron. 

Termasuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW. Tak hanya itu, Wahyu juga bakal membeberkan mengenai kecurangan pemilu, pilpres, dan pilkada.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyampaikan, pihaknya mempersilakan Wahyu untuk mengajukan diri sebagai JC. 

Baca Juga

KPK, menurut Ali, akan mempertimbangkan dan menganalisis pengajuan tersebut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011 menyebutkan sejumlah syarat untuk mendapat status JC. 

Di antaranya mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

“Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi Rabu, 22 Juli 2020.

Ali mengungkapkan, jika permohonan JC dikabulkan majelis hakim, hal tersebut akan meringankan hukuman Wahyu Setiawan apabila dinyatakan bersalah menurut hukum. 

Akan tetapi, jika JC tidak dikabulkan, KPK meminta Wahyu Setiawan untuk menjadi whistle blower yang mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lainnya.

KPK, kata Ali, memastikan akan menindaklanjuti keterangan Wahyu Setiawan jika disertai data dan bukti yang jelas.

“Kalaupun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK,” jelas Ali.

Ali mengatakan, keterbukaan Wahyu Setiawan mengenai kasus yang menjeratnya maupun kasus lain yang lebih besar seharusnya dilakukan sejak proses penyidikan. KPK menyayangkan jika Wahyu hanya akan membongkar kasus-kasus korupsi yang diketahuinya setelah mendapat status JC.

“Harus dipahami bahwa semestinya keterbukaan terdakwa disampaikan baik sejak awal penyidikan maupun sampai yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan, baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui. Dan tentu didukung bukti yang konkret, bukan menyatakan sebaliknya, misalnya, jika diberikan JC baru akan membuka semuanya,” tuturnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.