Terkini.id, Jakarta- Bharada Eliezer alias Bharada E baru-baru ini mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.
Usai Bharada E memberikan keterangan terbarunya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Atas penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka, saat ini publik mengapresiasi pengakuan terbaru dari Bharada E.
Bahkan, seorang warganet bernama akun Jimmy Furqon atau @FurqonJimmy menyebut Bharada E sebagai pahlawan dalam polemik kasus Brigadir J.
- Perlindungan Dicabut LPSK Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Ajukan Permohonan Kembali?
- Usai Perlindungan Dicabut LPSK, Polri Pastikan Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman
- LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada E, Ini Alasannya
- Jika Berkelakuan Baik, Richard Eliezer Disebut Bisa Bebas Lebih Cepat
- Bharada E Sudah Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, Tapi Kenapa Dikembalikan ke Rutan Bareskrim?
Apresiasi akun Jimmy disampaikan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Selasa 9 Agustus 2022.
Akun Jimmy menyebut Bharada E sebagai pahlawan karena dirinya yang membuka kasus ini dengan benar.
Akun Jimmy juga menyebut Bharada E sebagai kunci dalam kasus Brigadir J.
“Bharada E pahlawan, dia yang membuka terang kasus ini. Bener kan aku bilang, dia kunci,” tulis akun Jimmy.
Warganet itu lantas mengingatkan akan keselamatan Bharada E yang telah memberikan keterengan terbarunya.
“Cuma masalahnya, jaga keselamatannya!” ungkapnya.
Menurut akun Jimmy, Bharada E akan aman jika dilindungi satuan TNI Kopassus.
Pasalnya, kata warganet itu, TNI terlibat dalam autopsi kedua Brigadir J.
Bahkan, disebutkan Kopassus juga membuka “tabir gelap” Ferdy Sambo.
“Kalau paling aman, diamankan oleh Kopassus karena institusi TNI terlibat dalam autopsi kedua dan berhasil membuka tabir gelap Sambo,” jelasnya.
“Bravo TNI Polri!” pungkasnya.

Sebelumnya, pengacara Bharada E mengungkapkan bahwa kliennya menembak mati Bharada E karena tidak bisa menolak perintah atasan.
“Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan,” kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri seperti dilansir dari detikNews, Senin 8 Agustus 2022.
Menurutnya, seorang bawahan yang menuruti perintah atasan adalah hal yang wajar.
“Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama aja lah,” sebutnya.
Boerhanuddin juga mengungkapkan bahwa terdapat pelaku selain Bharada E yang ikut menembak Brigadir J.
“Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,” kata Boerhanuddin.
Dia kemudian menyebut penembak Yoshua lebih dari satu orang. Hal itu berdasarkan pengakuan Bharada E, tidak ada peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo seperti yang disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jaksel nonaktif Kombes Budhi saat awal mengumumkan kasus ini.
“Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak,” ujarnya.