Terkini.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelisik dugaan uang kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia, yang mengalir ke sejumlah pihak dalam Kementerian Sekretariat Negara.
Dugaan itu muncul setelah KPK mengorek keterangan Kepala Biro Umum Kemensekneg Piping Supriatna, dan eks Sekretaris Kemensekneg Taufik Sukasah, Selasa 26 Januari 2021.
Mengutip suaracom, jaringan terkini.id, disebutkan keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017 Budiman Saleh (BS).
“Saksi Piping dan Taufik didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg. Itu terkait proyek pengadaan servis pesawat PT Dirgantara Indonesia,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sementara itu, Mantan Kabiro Umum Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Indra Iskandar batal diperiksa hari ini. Ia tadinya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh.
- Pendaftaran APINDO Run Festival 2026 Mulai Dibuka, Hadirkan Kategori 3K dan 5K, Hadiah Ratusan Juta Menanti
- Jejak H Paris Yasir, Pemimpin yang Meruntuhkan Sekat, Berjalan Langkah Sejajar Bersama Rakyat Turatea
- Ramadhipa Siap Hadapi Tantangan Baru di Moto3 Junior World Championship 2026
- Jejak Satgas TMMD Ke128 di Tanah Turatea, Merajut Harapan, Hadirkan Kepastian Ekonomi Warga Pelosok Desa
- UMI Masuk Tiga Besar Kampus Terbaik di Makassar Versi SINTA 2026, Prof Hambali: Buah Ketulusan Sivitas Akademika
Kata Ali, Iskandar akan kembali dijadwalkan diperiksa pada Jumat 29 Januari 2021 mendatang.
“Bersangkutan (saksi Indra) memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali,” tutup Ali.
KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada 22 Oktober 2020.
Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
