KPPU Kanwil VI Beri Sanksi Tiga Perusahaan, Diduga Bersekongkol

KPPU Kanwil VI Beri Sanksi Tiga Perusahaan, Diduga Bersekongkol

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VI memberikan sanksi kepada Tiga perusahaan karena diduga pasal 22 undang-undang nomor 5 tahun 1999 dalam larangan monopoli dan praktek persaingan usaha tidak sehat.

Ketiga perusahaan tersebut yaitu, PT Haka Utama, PT Seven Brother Multisarana dan PT Restu Agung Perkasa.

Ketiga perusahaan tersebut persekongkolan memenangkan tender lelang pembangunan Rumah Sakit (RS) pada satuan Dinas Kesehatan Kota Makassar pada pos anggaran APBD tahun 2017.

Ketua Majelis KPPU Chandra Setiawan menyebut perkara tersebut berawal dari inisiatif dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai pelanggaran yang dilakukan tiga perusahaan dan Pokja V bagian layanan pengadaan barang jasa sekretariat kota Makassar.

“Kami sudah sampaikan terbukti terlapor berasalah persekongkolan. Ada sanksi berupa denda dan pelapor satu sanksi dua tahun tidak boleh ikuti tender baik dari APBD dan APBN tentu mereka 3 perusahaan tidak boleh berbarengan peserta tender,” ucapnya.

Baca Juga

PT Haka Utama sebagai terlapor satu, PT Seven Brother Multisarana sebagai terlapor dua, PT Restu Agung Perkasa sebagai terlapor tiga dan Pokja V bagian layanan pengadaan barang jasa sekretariat kota Makassar terlapor empat.

“Persekongkolan horizontal tiga perusahaan yaitu, tentang kesamaan harga satuan pekerjaan mekanikal, elektrikal dan harga satuan pekerjaan struktur, kesamaan dokumen metode pelaksanaan, kesamaan copy paste dokumen, harga penawaran,” paparnya.

“Mereka tidak boleh bersama-sama Pelapor satu, dua ikuti tender pengadaan RS di Makassar. Pelapor 3 koperatif dan bersedia sampaikan jelas yang terjadi Terbukti dia tidak tahu perusahaan dipinjam ikuti pengadaan. Tapi tidak boleh ikuti tender bersama RS tidak boleh pinjam PT ke pihak manapun,” ungkapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.