Terkini.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga menetapkan jadwal pemilihan umum (Pemilu) Serentak tahun 2024. Belum diketahui secara pasti apa yang menyebabkan KPU belum memutuskan kepastian Pemilu 2024 tersebut.
Namun, bagi sejumlah pihak, merasa bahwa hal tersebut bukan sesuatu yang wajar. Penggagas Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendro Satrio, mulai mempertanyakan mengapa KPU belum mengambil sikap.
“Kenapa ya KPU belum mengumumkan jadwal Pemilu terutama Pilpres 2024?” ujar Hendri Satrio dalam akun Twitter sebagaimana dikutip dari Rmol.id Sabtu 9 Januari 2022.
Jika mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, KPU adalah pihak yang berwenang menetapkan jadwal penyelenggaraan Pemilu.
Ada tiga aturan yang memberikan legitimasi KPU sebagai lembaga mandiri sekaligus yang menetapkan jadwal penyelenggaraan Pemilu.
- Polisi Telusuri Jejak Anggaran Pilkada Soppeng Rp43 M, KPU Diduga Tak Transparan
- KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Sulsel 2024
- KPU Pastikan Debat Kedua Pilkada Soppeng Tetap Digelar
- Dua Pasangan Cabup dan Cawabup Soppeng Sepakat Menolak Debat Kedua, KPU Belum ada Pembatalan Resmi
- 101.836 KPPS se-Sulawesi Selatan di Lantik Secara Serentak
Pertama, kemandirian KPU diatur di dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: ‘Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.’
Kemandirian sekaligus wewenang KPU menetapkan jadwal Pemilu juga dipertegas di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya di dalam Pasal 167 ayat (2) yang berbunyi: ‘Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.”
Aturan terakhir mengenai penetapan jadwal Pemilu ditekankan kembali di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa konsultasi jadwal Pemilu dengan DPR RI dan pemerintah tidak mengikat untuk KPU menetapkan jadwal Pemilu di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Hendro Satrio, penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024 penting untuk segera dilakukan KPU, mengingat proses pelaksanaan tahapan Pemilu sudah harus dimulai pada pertengahan tahun ini.
Di samping itu, Hendro juga khawatir apabila nanti ada pergeseran Pemilu akan berimbas dengan kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden di tahun 2024 mendatang.
“Semoga enggak ada pergeseran durasi jabatan Presiden-Wakil Presiden. Sebab kalau enggak tepat waktu (jadwal pemilu), bakal diperpanjang, dipimpin Plt (pelaksana tugas) deh,” tuturnya.
“Masa iya Indonesia dipimpin Plt Presiden?” tutup Hendro Satrio yang juga pengamat politik dari Universitas Paramadina ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
