Terkini.id, Jakarta– Belum lama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan pemberian akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Mengutip detik.com. Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI membeberkan keputusan pihaknya bertujuan untuk mengawasi proses pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 .
“Hari ini Senin, 25 Juli 2022, kami secara resmi memberikan akun sipol sebagai bentuk akses Bawaslu untuk mengawasi proses pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 melalui sipol, diserahkan secara resmi kepada Bawaslu,” ucapnya, Senin 25 Juli 2022.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu harus bekerja bersama dengan menjalankan tugasnya masing-masing agar kegiatan pemilu 2024 dapat berjalan lancar.
“Kita bersama-sama menjalankan tugas sesuai dengan peran dan tugas masing-masing KPU dan Bawaslu dalam penanganannya agar penyelenggaraan pemilu terutama kegiatan awal ini pendaftaran parpol bisa berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perundang-undangan,” ujarnya.
- Baliho Bacaleg Diduga Melanggar PKPU, Anggota Bawaslu : Rabu Kita Plenokan
- KPU Siap Hadapi Laporan Bawaslu ke DKPP Soal Aduan Ini
- Ketua Bawaslu RI Dilaporkan ke DKPP Oleh Masyarakat Sipil
- Ketua Bawaslu Sulsel Mendorong Pencegahan Pemilih Ganda pada Pemilu 2024
- Soal Dana Kampanye Rp50 Miliar Anies Baswedan, Bawaslu: Seharusnya Itu Pidana
Rencananya, pada Jumat 29 Juli 2022 KPU akan mengumumkan pendaftaran pemilu secara terbuka.
“Nanti pada 29 Juli 2022 hari Jumat itu adalah pengumuman resmi KPU kepada publik tentang pendaftaran partai politik, nanti kami harapkan Mas Bagja (Rahmat Bagja, red) mewakili Bawaslu hari Jumat ikut hadir di Kantor KPU dalam acara pengumuman KPU kepada publik,” ungkap Hasyim.
“Jadi untuk input data dan unggah dokumen persyaratan sudah dilakukan sejak tanggal 24 Juni 2022 dalam rangka untuk mempermudah teman-teman parpol yang berminat menjadi calon peserta Pemilu 2024 untuk bisa menyelesaikan input data dan dokumen yang kesempatannya sampai dengan hari terakhir pendaftaran parpol tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB,” imbuhnya.
Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh KPU. Selain itu, ia juga menerangkan proses pendaftaran dan proses pengawasan akan dilakukan pada tanggal 1-14 Agustus 2024.
“Bawaslu mengapresiasi langkah KPU ini dalam melaksanakan koordinasi ditingkat awal, kenapa? Karena nanti pada tanggal 1-14 Agustus 2024 maka proses pendaftaran dan proses pengawasan juga sudah dimulai,” ujar Rahmat.
“Bawaslu nanti setiap hari akan ada yang ada di KPU dalam proses pendaftaran 1-14 Agustus yang akan datang. Jadi kami Bawaslu telah membuat tim untuk proses-proses tahapan pendaftaran yang akan datang,” sebutnya.